Korupsi Bantuan Samisake, Jaksa Ingatkan Saksi Jangan Mangkir

Rabu 18-01-2023,21:18 WIB
Reporter : Ronald
Editor : Christ

BENGKULU, RADARBENGKULU,DISWAY.ID - Perkara dugaan korupsi bantuan Samisake (satu milyar satu kelurahan) di Pemda Kota Bengkulu Tahun 2013 yang ditangani Kejari Bengkulu terus berlangsung.

 

Jaksa telah menetapkan empat tersangka diantaranya, Akhir Mili yakni Ketua Koperasi Sanip Mandiri di Kelurahan Betungan, Junilawati yakni Seketaris Koperasi Skip Mandiri di Kelurahan Kebun Kenanga, Ketua Koperasi Skip Mandiri yakni Rustam dan Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri yakni Zami Zami Putra di Kelurahan Tanjung Agung, Sukamerindu dan Padang Jati. 

BACA JUGA:Gunakan Uang APBDES untuk Modal Main Judi, Mantan Kades Ini Divonis 3 Tahun Penjara

Kasi Intel Kejari Bengkulu Riki Musriza, SH meminta para saksi dapat kooperartif, Rabu (18/1). Hingga saat ini sudah terhitung dalam pemeriksaan ada sebanyak 60 saksi.

 

"Untuk saksi Samisake ini apabila ada panggilan pemeriksaan hadir saja. Tidak perlu khawatir, karena hanya melakukan klarifikasi data data yang ada dengan kita," terangnya.

BACA JUGA:Soal Ini, Pemkab Bengkulu Selatan Bersurat ke TNI AU Palembang

Bantuan Samisake oleh para tersangka diketahui dalam pengembangan kasus ada digunakan para tersangka untuk kebutuhan pribadi seperti memperbaiki rumah, membayar hutang dan lainnya.

 

Ini menjadi bahan pemeriksaan oleh penyidik, agar para saksi dapat melakukan klarifikasi tersebut.

 

Riki menegaskan, apabila ada saksi yang sengaja menghalangi proses penyilidikan dengan tidak hadir dalam pemeriksaan maka pihaknya akan memberikan sanksi. 

 

"Makanya kami meminta agar saksi samisake agar mendatangi pemeriksaan. Kalau anda menyulitkan proses penyelidikan maka dapat dikenakan sanksi sesuai Undang Undang hukum yang ada," tambahnya. 

Kategori :