Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Bengkulu Selatan Segera Diadili
Kejari BS Laksnakan,Tahap II Pelimpahan Tersangka Serta BB Dana Hibah Pilkada BS 2024-Fahmi -
RADAR BENGKULU, MANNA - Saat ini Kejari Bengkulu Selatan resmi melaksanakan tahap II pelimpahan tersangka serta barang bukti(BB) perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan.
Kajari Bengkulu Selatan Chandra Kirana, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra,SH.MH menyampaikan tahap II pelimpahan, tiga tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.Ketiga tersangka masing-masing berinisial EO selaku Ketua KPU Bengkulu Selatan, SR selaku mantan Sekretaris, dan AA selaku Bendahara.
BACA JUGA:Pipa Rusak, 1000 Pelanggan PDAM Tirta Manna Terdampak
"Terkait audit yang dilakukan terdapat kerugian negara sebesar Rp.2,5 miliar dari item yang berbeda,banyak bukti yang telah kami temukan baik itu dari biaya hotel,SPJ fiktif,perjalan dinas ,makan minum dan lainnya,ada juga penggunaan anggran dana hibah tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya(RAB),"ujar Catur di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Selasa (27/01).
Untuk ketiga tersangka ini masih masih dilakukan penahan di Rutan Kelas IIB Manna,baru nantinya dilimpahkan,lalu ada penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu baru nantinya ketiga tersangka akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di Kota Bengkulu.Sedangkan untuk kedua tersangka perempuan akan diletakkan ditempat yang berbeda.
Untuk sidang perdananya,akan dilakukan secapatnya diawal bulan Februari 2026 mendatang.Yang pasti pihaknya akan mempersiapkan terlebih dahulu administrasi pelimpahan dan barang bukti yang memang cukup banyak dan akan dibawa juga ke Bengkulu.
"Terkait adanya kerugian negara memang sudah ada yang mengembalikan,tetapi tidak signifikan ada dari pihak hotel,tersangka dan pegawai KPU sendiri.Memang masih sedikit sekitar belasan juta.Yang pasti penggunaan yangbtidak sesuai dengan anggran hal itu telah menyalahi aturan,"pungkas Catur.(afa)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
