Gawat, Dalam Setahun 378 Anak Bermasalah Hukum, Ini Rinciannya

Rabu 18-01-2023,21:39 WIB
Reporter : Ronald
Editor : Christ

BENGKULU, RADARBENGKULU, DISWAY.ID -  Gawat, dalam tempo satu tahun ini ratusan anak dibawah umur bermasalah hukum terkait perkara pidana umum.

 

Persoalan hukum yang dihadapi diantaranya, perkara pencurian, perkelahian hingga perkara pencabulan dan lain lainnya.

 

Hal ini terbukti saat adanya permintaan penelitian kemasyarakatan (Litmas.red) ke Badan Pemasyarakatan.

BACA JUGA:Korupsi Bantuan Samisake, Jaksa Ingatkan Saksi Jangan Mangkir

Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA)  Balai Pemasyarakatan Kelas II  Bengkulu Hastomo Arbi mengatakan selama tahun 2022 dari bulan Januari hingga Desember telah melakukan rekap data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan klien anak.

 

“Kami telah merekap data litmas dan klien anak sepanjang tahun 2022 mulai dari permintaan litmas dari kepolisian, permintaan litmas dari Lapas atau LPKA, kemudian ada juga klien anak yang masih bimbingan di bapas,” Ujar Hastomo.

BACA JUGA:Dua Oknum Wartawan Online Ditangkap Polisi, Ini Kronologisnya

Selama satu tahun tersebut didapat data permintaan litmas dari Kepolisian dengan jenis litmas yaitu Litmas Persidangan, Litmas Diversi, Litmas anak usia diatas 12 tahun dengan total permintaan sebanyak 378 orang diantaranya laki-laki sebanyak 361 orang dan perempuan sebanyak 17 orang.

 

Selanjutnya ada data permintaan litmas dari Lapas atau LPKA dengan jenis litmas yaitu Litmas Cuti Bersyarat, Litmas Pembebasan Bersyarat, Litmas Assimilasi, Litmas Pembinaan Awal, Litmas Pelimpahan, dan Litmas Pindah. Selama satu tahun tersebut total permintaan sebanyak 248 orang dengan rincian laki-laki 247 orang dan perempuan 2 orang.

BACA JUGA:Kader Jadi Tsk dan Ditahan Polda, Ini Sikap Partai Gerindra Bengkulu

Selain itu ada juga klien anak yang masih bimbingan dengan Bapas Bengkulu yaitu sebanyak 53 orang. Diantaranya ada 3 orang klien anak yang sekarang singgah di Griya Abhipraya dan menjalani program bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Kategori :