Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diamankan

Terduga Pelaku  Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diamankan

Tersangka saat memberikan keterangan-Berlian-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Arga Makmur - Aksi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu.

Dimana kali ini korbanya merupakan warga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang masih berumur 15 tahun.

BACA JUGA:Sat Lantas Polres Bengkulu Utara Jaring Ratusan Pelanggar Lalu Lintas

BACA JUGA:Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke- 96 di Bengkulu Utara Sukses

 

Korban disetubuhi secara bergiliran oleh 2 orang pemuda berinisial PT (24) dan OK (26) warga Kabupaten Bengkulu Utara.

Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kanit PPA, Ipda Freddy Silaen, SH membenarkan terhadap kasus tindak pindana persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

BACA JUGA:Pjs Bupati Bengkulu Utara Salurkan Bantuan Sembako dan Bansos di Kecamatan Enggano

BACA JUGA: Pjs Bupati Bengkulu Utara Ajak Generasi Muda Enggano Tingkatkan Semangat Belajar

 

“Ya, benar kasus tersebut terjadi pada 23 Oktober lalu setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban,” ujarnya

Ditambahkannya, bahwa salah seorang pelaku berinisial PT telah diamankan dalam kurun waktu 24 jam. Akan tetapi salah seorang pelaku lainnya masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Bengkulu Utara Mendukung Rohidin Mersyah di Pilgub Bengkulu 2024

BACA JUGA:Bengkulu Utara Siapkan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu