Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diamankan
Tersangka saat memberikan keterangan-Berlian-radarbengkulu
Atas kejadian tersebut, pelaku terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 81 ayat 1 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 penjara.
“Atas kejadian tersebut pelaku kita jerat sesuai dengan pasal yang diterapkan dengan ancaman pidana kurang 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu