LHP BUMDes Urai Rampung, Kerugian Capai Ratusan Juta

Minggu 22-01-2023,20:28 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Yar Azza

 

 

 

KETAHUN, RADARBENGKULUONLINE.COM - Inspektorat Daerah (IPDA) Bengkulu Utara telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dugaan penyelewengan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Urai, Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara pada Kamis (19/01/2023).

 

 

Hal itu dibenarkan Inspektur Inspektorat Noprianto Silaban saat dikonfirmasi RADARBENGKULUONLINE.COM melalui pesan Whatshapp pada Kamis (19/01/2023).

 

 

Disampaikan Noprianto, pihaknya telah merampungkan seluruh proses pemeriksaan dan audit atas dugaan tindak rasuah oleh pengurus BUMDes Urai.

 

 

 

"Tahapan pemeriksaan dan audit telah kita selesaikan, dan LHP nya juga udah kita serahkan ke Desa dan Kecamatan Rabu (18/01/2023). Dari hasil audit, ada kerugian dalam pengelolaan penyertaan modal BUMDes yang wajib dikembalikan Direktur dan pengurus BUMDes dalam jangka waktu 60 hari ke depan terhitung sejak LHP di serahkan ke Desa dan Kecamatan," ungkapnya.

 

 

BACA JUGA:Viral, Rekaman Video Diduga Wanita Seluma Memperagakan Adegan Dewasa

Terpisah, Kepala Desa Urai, Nodi Haryanda menyampaikan, ia telah menerima dokumen LHP Inspektorat terhadap penanganan BUMDes Urai.

 

 

 

Diterangkan Kades, ada sebanyak 407.000.000 (Empat Ratus Tujuh Juta Rupiah) yang menjadi temuan kerugian atas audit pihak Inspektorat.

 

 

"Kita sudah terima LHP BUMDes Urai. Untuk kerugian ada sebanyak 407.000.000 yang menjadi temuan," terang Nodi saat diwawancarai diruang kerjanya.

 

 

 

Saat disingung terkait pertangungjawaban atas temuan kerugian tersebut, dikatakan Nodi, dirinya belum mengetahui pasti hal itu dan masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pihak terkait.

 

 

 

"Kalau masalah pertangungjawabannya saya tidak tahu. Masih nunggu instruksi lebih lanjut. Namun yang pasti, waktu pengembalian diberikan selama 60 hari sesuai LHP Inspektorat," kata Nodi.

 

 

 

Di sisi lain, Ketua BPD Urai M Razi menduga adanya permainan yang dilakukan Direktur dengan pengurus BUMDes dalam pengelolaan penyertaan modal BUMDes yang seharusnya menjadi sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

 

 

Pasalnya, dalam LHP yang diserahkan Inspektorat, terdapat dugaan permodalan unit usaha BUMDes yang diakui sebagai pinjaman dengan nominal begitu besar. Bahkan, tanpa agunan atau jaminan.

 

 

 

"Setelah dokumen LHP ini kita baca terdapat kerugian ratusan juta. Anehnya, ada pinjaman yang jumlahnya besar tanpa jaminan. Parahnya lagi peminjam yaitu pengurus BUMDes," terang M Razi.

 

BACA JUGA:Gratis, Pangkas Rambut Hoodie Lagi Promo Grand Opening Nih, Jumat Gratis

 

M Razi pun berharap, kerugian atas audit pihak Inspektorat tentunya harus dapat dipertangungjawabkan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

 

 

 

"Tentunya kita sangat berharap adanya pengembalian dan pertanggungjawaban atas temuan kerugian oleh pihan Inspektorat," demikian M Razi. 

 

Kategori :