RADARBENGKULUONLINE.COM - Persidangan Korupsi Replanting Sawit terus berlanjut. Dimana dalam sidang Selasa (31/1), Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menghadirkan dua saksi yang diantaranya merupakan dari dua warga di Kabupaten Bengkulu Utara diantaranya Adri dan Nurias.
BACA JUGA:Makin Menarik, Kasus Korupsi Replanting Sawit Bakal Ada Tersangka Baru, Rp 13 M Disita Jaksa
Dalam persidangan ini, masih dengan agenda pemeriksaan terhadap keterangan dari Empat terdakwa replanting sawit, yakni Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Arlan Sidi, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, Eli Darwanto, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, Suhastono alias Kasto, Kepala Desa Tanjung Muara, Priyanto.
BACA JUGA:Terungkap, Terdakwa Minta Saksi Akui Punya Lahan, Sidang Korupsi Replanting Sawit Makin Menarik
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Rozano Yudistira, SH melalui Jaksa Penuntut Umum Dewi Kumalasari, SH mengatakan, dalam persidangan kasus program bantuan replanting sawit ini kedua saksi mengakui kalau semua lahan yang menerima bantuan replanting sawit itu milik Priyanto.
Selain itu keduanya diminta untuk memberikan KTP dan Dokumen KK dalam persyaratan penerimaan bantuan replanting sawit tersebut.