"Untuk saksi Adri ini memang ada terkait pinjaman KTP untuk mengaku soal lahan sawit padahal punya pak apriyanto, dan ada juga pak Nurias punya lahan bisa lebih dari 12 hektar. Kalau Adri ini hanya empat hektar, sisanya 16 hektar disuruh mengakui punya pak Apriyanto," ujarnya.
Dewi juga menekankan, agar salah satu saksi dalam persidangan yang sudah dua kali pemanggilan belum hadir. Oleh karena itu, dalam pemanggilan sidang ke 3 pihaknya akan menjemput paksa yakni Kades Kinal Sarwan Doyo. Desa kinal Jaya Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara merupakan penerimaan bantuan, raplanting sawit terbanyak hal ini terbukti banyaknya KTP atau identitas berada di desa tersebut.
"Ada saksi yang belum datang, agar kooperatif. Karena sudah dua kali dipanggil tidak datang makanya kalau ketiga kalinya tidak datang lagi maka akan kami panggil secara paksa. Dimana lokasi nya pak Apriyanto itu ada didesa kinal. Karena semua lahan yang meminjam KTP itu ada di desa kinal," katanya.
Terbukti juga dari persidangan, Jaksa menanyakan adanya uang yang dikatakan untuk "administrasi" diberikan ke pihak Kepala Desa. Seperti masyarakat yang ingin menerima program replanting ini harus membayar uang itu.