"Kalau dari keterangan saksi tadi, bila ada orang diluar desa tanjung muara mereka harus membayar sebesar lima ratus ribu rupiah ini perhektar. Kalau dari program replanting ini sebenarnya tidak ada syarat warga yang menjadi penerima bantuan harus dibebankan untuk membayar ratusan ribu rupiah," tandas Dewi.
Diketahui, dalam perkara ini penyidik Kejati Bengkulu telah menyita uang hasil dugaan kasus korupsi replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 sebesar Rp.13 miliar.
Penyitaan uang dugaan korupsi tersebut dilakukan pasca pihak penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus program bantuan replanting kelapa sawit tersebut.
Program replanting sawit ini adalah program Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan anggaran pengajuan tahun 2019-2020 sebesar Rp 139 miliar.