Penilaian dilakukan secara berkala dalam periode tahunan dan empat tahunan.
Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis, dinilai berdasarkan 4 komponen penilaian.
BACA JUGA:Alat Berat Baru Sudah Beroperasi, Masalah Sampah TPA Air Sebakul Sudah Teratasi
Keempatnya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah yan meliputi : Usaha pengembangan madrasah, Pelaksanaan tugas managerial, Pengembangan kewirausahaan, Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.