RADARBENGKULUONLINE.COM - Satu Oknum PERWIRA Polres Bengkulu Tengah dengan pangkat Iptu YW (47) dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA:Waduh! Tak Punya Barcode, Beli Pertalite dan Bio Solar Dibatasi, Kuotanya Naik Turun Juga? Dalam pasal itu menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Perkosaan ART Belum Tuntas, Kuasa Hukum MF: Ada Peluang Perdamaian Kronologisnya, terdakwa ini ditangkap Paminal Polda Bengkulu di Aspol Polres Benteng tepatnya di Desa Kembang Seri Kecamatan Talang Empat Kabupaten Benteng, pada 26 Oktober 2022 lalu. Pada saat itu terdakwa lagi duduk di teras rumah, Paminal tiba dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu seberat 3,32 gram di kantong celananya sebanyak 1 paket. Dalam persidangan secara online ini, terdakwa ditahan dalam Rutan Bengkulu Kamis (2/2). Persidangan langsung diketuai Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli, MH. Dalam agenda persidangan masih pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu Wenharnol, MH mengatakan ada tiga orang saksi yang dihadirkan, diantaranya 3 merupakan dari Paminal Bidpropam Polda Bengkulu. "Yang hadir ini ada tiga orang saksi diantaranya dua orang dari Paminal Polda Bengkulu. Dimana ada surat perintah Kabid Propam, untuk pemeriksaan atas dugaan narkotika terdakwa ini. Selain itu ada anggota satu polisi menurut keterangan terdakwa ini juga menjual," ujar Wenharnol. Terpisah, Juliawati, SH Kuasa Hukum Terdakwa Yopi mengatakan, dalam perkara ini diamankan sebanyak 3,32 gram. Selain itu klien nya juga membantah menjual barang haram itu, karena hanya dikonsumsi untuk dirinya sendiri. "Barang bukti yang diamankan itu sebanyak 3,23 gram sabu. Menurut saksi yang hadir memang menjual namun terdakwa tidak mengakui, karena hanya memakai sendiri. Alat buktinya ada boong, handphone dan uang. Untuk pasal disangka kan itu pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Tahun 2009 Tentang Narkotika," sampainya. Dalam sidang ini Pada Senin (6/2) menghadirkan saksi meringankan terdakwa.Kasus Sabu, Oknum Perwira Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis 02-02-2023,18:49 WIB
Reporter : Ronald
Editor : lay
Tags : #sabu
#polres bengkulu tengah
#polda bengkulu
#perwira polisi
#paminal polda bengkulu
#narkotika golongan i
#narkoba
#majelis hakim
#kejati bengkulu
#jaksa
#desa kembang seri
#bidpropam polda bengkulu
#bengkulu
Kategori :
Terkait
Kamis 13-02-2025,12:50 WIB
Keindahan Bukit Kandis, Tempat Wisata Bekas Tambang Menjadi Ikon Wisata Populer di Bengkulu Tengah
Kamis 06-02-2025,19:38 WIB
Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara di Bengkulu Masih Menunggu Kepastian Regulasi
Senin 03-02-2025,13:03 WIB
Info Terkini Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Bengkulu, Kabarnya Ditunda?
Selasa 14-01-2025,09:32 WIB
Proses Penerimaan TPHD Provinsi Bengkulu Menjadi Sorotan, Tidak Transparan?
Selasa 31-12-2024,10:49 WIB
Hasil Operasi Pekat Nala II Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu, Ribuan Miras, Rokok Ilegal Dimusnahkan
Terpopuler
Minggu 16-02-2025,12:24 WIB
Cek Sekarang! Berikut Ini Tips Cairkan Bansos PKH Februari 2025 Bagi Masyarakat yang Terdaftar
Minggu 16-02-2025,12:34 WIB
Dedy Wahyudi dan Ronny PL Tobing Siap Ikuti Rangkaian Pelantikan KDH/WKDH
Minggu 16-02-2025,09:30 WIB
Seru Banget! Yuk Kunjungi 3 Tempat Nongkrong Terbaru dan Kekinian di Bengkulu, Favorit Muda-Mudi
Minggu 16-02-2025,00:03 WIB
Ini Syaratnya Dapat Potongan 50 Persen Untuk Pembayaran Rekening PLN
Minggu 16-02-2025,02:00 WIB
Gerak Cepat, Polres Kaur Cek TKP Kasus Pencurian di Desa Talang Marap
Terkini
Minggu 16-02-2025,19:56 WIB
Liga 4 Digelar di Provinsi Bengkulu, Enam Tim Berebut Tiket ke Nasional
Minggu 16-02-2025,19:48 WIB
Dedy-Ronny dan Para Bupati di Bengkulu Sudah Di Jakarta dan Segera Dilantik
Minggu 16-02-2025,12:34 WIB
Dedy Wahyudi dan Ronny PL Tobing Siap Ikuti Rangkaian Pelantikan KDH/WKDH
Minggu 16-02-2025,12:24 WIB
Cek Sekarang! Berikut Ini Tips Cairkan Bansos PKH Februari 2025 Bagi Masyarakat yang Terdaftar
Minggu 16-02-2025,11:38 WIB