RADARBENGKULUONLINE.COM - Satu Oknum PERWIRA Polres Bengkulu Tengah dengan pangkat Iptu YW (47) dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA:Waduh! Tak Punya Barcode, Beli Pertalite dan Bio Solar Dibatasi, Kuotanya Naik Turun Juga? Dalam pasal itu menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Perkosaan ART Belum Tuntas, Kuasa Hukum MF: Ada Peluang Perdamaian Kronologisnya, terdakwa ini ditangkap Paminal Polda Bengkulu di Aspol Polres Benteng tepatnya di Desa Kembang Seri Kecamatan Talang Empat Kabupaten Benteng, pada 26 Oktober 2022 lalu. Pada saat itu terdakwa lagi duduk di teras rumah, Paminal tiba dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu seberat 3,32 gram di kantong celananya sebanyak 1 paket. Dalam persidangan secara online ini, terdakwa ditahan dalam Rutan Bengkulu Kamis (2/2). Persidangan langsung diketuai Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli, MH. Dalam agenda persidangan masih pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu Wenharnol, MH mengatakan ada tiga orang saksi yang dihadirkan, diantaranya 3 merupakan dari Paminal Bidpropam Polda Bengkulu. "Yang hadir ini ada tiga orang saksi diantaranya dua orang dari Paminal Polda Bengkulu. Dimana ada surat perintah Kabid Propam, untuk pemeriksaan atas dugaan narkotika terdakwa ini. Selain itu ada anggota satu polisi menurut keterangan terdakwa ini juga menjual," ujar Wenharnol. Terpisah, Juliawati, SH Kuasa Hukum Terdakwa Yopi mengatakan, dalam perkara ini diamankan sebanyak 3,32 gram. Selain itu klien nya juga membantah menjual barang haram itu, karena hanya dikonsumsi untuk dirinya sendiri. "Barang bukti yang diamankan itu sebanyak 3,23 gram sabu. Menurut saksi yang hadir memang menjual namun terdakwa tidak mengakui, karena hanya memakai sendiri. Alat buktinya ada boong, handphone dan uang. Untuk pasal disangka kan itu pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Tahun 2009 Tentang Narkotika," sampainya. Dalam sidang ini Pada Senin (6/2) menghadirkan saksi meringankan terdakwa.Kasus Sabu, Oknum Perwira Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis 02-02-2023,18:49 WIB
Reporter : Ronald
Editor : lay
Tags : #sabu
#polres bengkulu tengah
#polda bengkulu
#perwira polisi
#paminal polda bengkulu
#narkotika golongan i
#narkoba
#majelis hakim
#kejati bengkulu
#jaksa
#desa kembang seri
#bidpropam polda bengkulu
#bengkulu
Kategori :
Terkait
Kamis 26-02-2026,19:40 WIB
Menteri Kebudayaan Buka Bersama di Benteng Marlborough,Perkuat Ekosistem Budaya Bengkulu
Rabu 25-02-2026,18:04 WIB
Bawa Rombongan, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Nostalgia Sejarah di Bengkulu
Selasa 17-02-2026,20:51 WIB
Grand Opening, Mie Gacoan Cabang Kedua di Bengkulu Diserbu Pengunjung
Minggu 15-02-2026,20:07 WIB
563 Orang Mahasiswa Universitas Terbuka Bengkulu Diwisuda , Optimistis Bersaing di Tingkat Nasional
Selasa 10-02-2026,02:00 WIB
Omzet Meningkat, Pedagang UMKM Bengkulu Berterimakasih pada Walikota dan Wakil Walikota
Terpopuler
Jumat 27-02-2026,15:07 WIB
Rekomendasi Tempat Pemandian Air Panas di Bandung
Jumat 27-02-2026,15:10 WIB
Tempat Wisata di Sukabumi, Udaranya Yang Sejuk dan Pemandangan Alam Yang Indah, Cocok Ajak Keluarga Healing
Jumat 27-02-2026,15:13 WIB
5 Tempat Liburan di Bandung Bareng Anak
Terkini
Sabtu 28-02-2026,03:00 WIB
Tangkal Fenomena Geng Motor, Walikota Bengkulu Minta Perketat Jam Malam Pelajar
Sabtu 28-02-2026,02:00 WIB
Tekan Angka HIV/AIDS, Walikota Bengkulu Minta Ketua RT Perketat Aturan Tamu
Sabtu 28-02-2026,01:00 WIB
Ribuan Pelajar Kota Bengkulu Pilih Khataman Al-Quran di Pantai Panjang
Sabtu 28-02-2026,00:07 WIB
Akan Dibangun Fasilitas Satuan Radar, Bengkulu Selatan Jadi Benteng Pertahanan Udara Nasional
Jumat 27-02-2026,23:53 WIB