RADARBENGKULUONLINE.COM - Satu Oknum PERWIRA Polres Bengkulu Tengah dengan pangkat Iptu YW (47) dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA:Waduh! Tak Punya Barcode, Beli Pertalite dan Bio Solar Dibatasi, Kuotanya Naik Turun Juga? Dalam pasal itu menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Perkosaan ART Belum Tuntas, Kuasa Hukum MF: Ada Peluang Perdamaian Kronologisnya, terdakwa ini ditangkap Paminal Polda Bengkulu di Aspol Polres Benteng tepatnya di Desa Kembang Seri Kecamatan Talang Empat Kabupaten Benteng, pada 26 Oktober 2022 lalu. Pada saat itu terdakwa lagi duduk di teras rumah, Paminal tiba dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu seberat 3,32 gram di kantong celananya sebanyak 1 paket. Dalam persidangan secara online ini, terdakwa ditahan dalam Rutan Bengkulu Kamis (2/2). Persidangan langsung diketuai Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli, MH. Dalam agenda persidangan masih pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu Wenharnol, MH mengatakan ada tiga orang saksi yang dihadirkan, diantaranya 3 merupakan dari Paminal Bidpropam Polda Bengkulu. "Yang hadir ini ada tiga orang saksi diantaranya dua orang dari Paminal Polda Bengkulu. Dimana ada surat perintah Kabid Propam, untuk pemeriksaan atas dugaan narkotika terdakwa ini. Selain itu ada anggota satu polisi menurut keterangan terdakwa ini juga menjual," ujar Wenharnol. Terpisah, Juliawati, SH Kuasa Hukum Terdakwa Yopi mengatakan, dalam perkara ini diamankan sebanyak 3,32 gram. Selain itu klien nya juga membantah menjual barang haram itu, karena hanya dikonsumsi untuk dirinya sendiri. "Barang bukti yang diamankan itu sebanyak 3,23 gram sabu. Menurut saksi yang hadir memang menjual namun terdakwa tidak mengakui, karena hanya memakai sendiri. Alat buktinya ada boong, handphone dan uang. Untuk pasal disangka kan itu pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Tahun 2009 Tentang Narkotika," sampainya. Dalam sidang ini Pada Senin (6/2) menghadirkan saksi meringankan terdakwa.Kasus Sabu, Oknum Perwira Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis 02-02-2023,18:49 WIB
Reporter : Ronald
Editor : lay
Tags : #sabu
#polres bengkulu tengah
#polda bengkulu
#perwira polisi
#paminal polda bengkulu
#narkotika golongan i
#narkoba
#majelis hakim
#kejati bengkulu
#jaksa
#desa kembang seri
#bidpropam polda bengkulu
#bengkulu
Kategori :
Terkait
Sabtu 18-04-2026,17:43 WIB
Layanan Cuci Darah di RSUD dr. M. Yunus Bengkulu Kembali Normal
Sabtu 18-04-2026,16:52 WIB
Karnaval Batik Besurek, Ada Rekayasa Lalu Lintas di Bengkulu Hari Ini
Sabtu 18-04-2026,02:00 WIB
Matangkan Karnaval Batik Besurek 2026, Dedy Wahyudi: Bengkulu Bakal Jadi Lautan Motif Kaligrafi
Jumat 17-04-2026,11:15 WIB
Siap-Siap, Gemerlap Besurek Night Carnival Bakal Hiasi Malam Minggu di Bengkulu
Kamis 16-04-2026,15:36 WIB
Bidik Investor Global, Bengkulu Matangkan Persiapan Proyek Lewat BLINC 3.0
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,03:00 WIB
Cara Membuat Ikan Kembung Ala Rumah Makan Minang
Sabtu 18-04-2026,19:25 WIB
DPR RI Minta Pemerintah Mempertimbangkan secara Matang Rencana Pemblokiran Wikipedia
Sabtu 18-04-2026,16:52 WIB
Karnaval Batik Besurek, Ada Rekayasa Lalu Lintas di Bengkulu Hari Ini
Sabtu 18-04-2026,17:43 WIB
Layanan Cuci Darah di RSUD dr. M. Yunus Bengkulu Kembali Normal
Sabtu 18-04-2026,19:18 WIB
HK Perkuat Infrastruktur Melalui Penguatan Tata Kelola Berkelanjutan
Terkini
Minggu 19-04-2026,14:31 WIB
Apresiasi Masyarakat, Upacara HUT ke-21 Padang Guci Hulu Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna
Minggu 19-04-2026,14:07 WIB
Ini Cara Alami Mengusir Tikus dari Plafon Rumah
Minggu 19-04-2026,13:49 WIB
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan
Minggu 19-04-2026,11:58 WIB
HM Rizaldy Muncul sebagai Kandidat Ketua DPC PKB Kota Bengkulu, Dewan Aktif dan Berintegritas
Minggu 19-04-2026,11:48 WIB