Jenis Santuan
Besar Santunan
Meninggal Dunia
Rp. 50.000.000,-
Cacat Tetap (Maksimal)Rp. 50.000.000,-
Perawatan (Maksimal)Rp. 20.000.000,-
Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris)Rp. 4.000.000,-
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3KRp. 1.000.000,-
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya AmbulansRp. 500.000,-
Dari kegiatan kunjungan ini Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu melalui Kepala Unit Operasional dan Humas Andri Chasian Siregar melakukan audiensi langsung dengan Direktur RSUD Lebong, Rachman, SKM., M.Si. Audiensi ini dilakukan guna meningkatkan sinergitas antar stakeholder guna meningkatkan pelayanan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. BACA JUGA:Dua Tahun BSI, Laba Tumbuh Impresif 40,68% Capai Rp4,26 Triliun BACA JUGA:Rahasia Taubat Dalam Kunjungan Ke RSUD Lebong, PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu juga memperkenalkan aplikasi terbaru “JR Care” yang dapat diakses Rumah Sakit. Aplikasi ini nantinya dapat mendorong percepatan pelayanan santunan kepada korban kecelakaan.Kunjungan ke Rumah Sakit ini menjadi agenda rutin dari PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu. Kegiatan ini nantinya akan dilakukan secara berkala ke seluruh Rumah Sakit di daerah Bengkulu. Selain melakukan kunjungan ke Rumah Sakit, PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu juga menggali potensi SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) melalui himbauan kepada seluruh stakeholder untuk taat melakukan pembayaran pajak kendaraan baik kendaraan operasional maupun kendaraan pribadi. Penggalian potensi SWDKLLJ ini nantinya berguna untuk melakukan percepatan penyaluran santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. BACA JUGA:Kadis Dikbud: Pengangkatan Honorer Usulan Dinas dan Kebutuhan Sekolah, Dibantu Dana Aspirasi Dewan