Dari penangkapan ini, penyidik mengamankan dua handphone, sim card juga baju yang dipakai untuk konten asusila.
"Kita mendapatkan laporan, sehingga petugas melakukan patroli siber. Ada dua perkara yang pertama ini, laporan terkait pada tanggal 12 Februari 2023 terkait penyalahgunaan akun medsos dengan akun milea . Dia ini live streaming dengan Instagram yang menampakan keasusilaan. Untuk pelaku BRT ini tanpa sengaja membuat akun mengakses media sosial, dengan memuatkan melanggar konten asusila," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.ik didampingi Panit Subdit V Siber Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau, S.ik Kamis (16/2).
Lebih Lanjut Anuardi mengatakan, modus dari kedua tersangka ini juga menambahkan untuk kedua tersangka telah memenuhi unsur pidana hukum bahkan sudah mendapatkan keuntungan.
"Untuk pelaku selebgram perempuan ini dengan sengaja live di medsos nya dengan adanya bayaran dari penonton atau endorse lah. Kalau aksinya dilakukan oleh tersangka millen ini di salah satu Hotel, bahkan yang bersangkutan sudah bisa membeli handphone. Sedangkan tersangka berinisial BRT ini ada komunitas di Twiter dengan mendistribusikan konten video tersebut dan dijualkan. Yang jelas keduanya ini memenuhi unsur pidana, bahkan adanya keuntungan dari hasil aksi mereka ini," tandasnya.
Atas hal ini, keduanya bersangkutan dikenakan sanksi UU ITE nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Ite nomor 11 tahun 2008 pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 terkait mendistribusikan atau menampilkan ke asusilan melalui media sosial elektronik.
Dengan ancaman penjara enam tahun dengan denda 1 juta rupiah