Sebab sekalipun tak ditahan, proses hukum masih berjalan.
Jika kliennya telah meminta penyelesaian perkara dengan pendekatan RJ.
Upaya RJ bisa dilakukan para pihak terlebih dulu bersepakat damai. Upaya damai sendiri, kata Jeky saat ini sedang dijajaki.
"Secara lisan memang pernah kita sampaikan. Dan RJ itu bisa dilakukan jika ada perdamaian dengan pelapor. Nah, itu yang sedang kita jajaki," ujarnya.
Diakui Jeky, perkara dugaan pemerasan yang menjerat kedua oknum wartawan ini sendiri sudah diketahui secara resmi oleh pihak Kejaksaan berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari penyidik Polda Bengkulu baru-baru ini.
Namun, sepengetahuannya, proses perkara belum masuk pada tahap I.
"Kenapa baru sekarang diajukan RJ, karena memang sejak awal mereka belum didampingi pengacara. Setelah kami hadir, kita bicara dan mereka ceritakan kronologis perkara, lalu kita sampaikan hak-hak mereka, baru lah upaya RJ ini dilakukan," sampai Jeky