Perkara OTT Oknum Wartawan Sudah Damai

Kamis 16-02-2023,20:12 WIB
Reporter : RONALD
Editor : lay

RADARBENGKULUONLINE.COM - Dua oknum wartawan yang sebelumnya dikenakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Subdit Jatanras Polda Bengkulu dilakukan Proses Restorative Justice.

 

Hingga saat ini diketahui perkara tersebut tidak masuk ke persidangan. 

 

Direktur Direktorat Reskrim Umum Kombes Pol Teddy Suhendyawan mengatakan, kasus dugaan pemerasan itu akan diproses ke pendekatan restorative justice (RJ).

 

"Sudah ada perdamaian, sedang proses RJ," ujar Teddy Kamis, (16/2).

 

Ia menjelaskan, proses RJ itu dilakukan lantaran masing-masing pihak sudah sepakat berdamai dan telah mengajukan permohonan RJ kepada penyidik.

 

Selain itu Teddy mengatakan, dalam perkara ini tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

 

Disisi lain, surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan atau SPDP kasus OTT dugaan pemerasan ini sudah disampaikan ke Kejaksaan.

Terkait hal itu, Teddy mengatakan bahwa Kepolisian juga punya hak untuk melakukan RJ.

Diketahui terkait perkara OTT, kedua oknum ini meminta data realisasi anggaran dana desa dari tahun 2021 hingga saat ini terhadap 17 Kepala Desa di Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara.

Kategori :