Dalam hal ini, apabila para kades tidak memberikan data realisasi anggaran dana desa tersebut, maka mereka akan dilaporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu dan akan diberitakan ke medianya karena Kepala Desa dinilai sudah tidak transparan dalam penggunaan dana desa.
Sementara dari penangkapan kedua tersangka, anggota Jatanras Reskrimum Polda Bengkulu mengamankan barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 30 juta.
Itu uang hasil pemerasan terhadap 3 kades yang masing-masing 10 juta.
Atas perbuatan kedua tersangka ini dikenakan pasal pemerasan dan pungli, yang mana dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1.
Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Jeky Hariyanto SH selaku penasehat hukum kedua oknum wartawan itu mengatakan, penangguhan itu memang diminta oleh kedua kliennya.
Selain mengaku tidak tahan dalam kurungan penjara, kata Jeky, penangguhan penahanan adalah hak kliennya.
"Sebetulnya penangguhan ini atas permintaan yang bersangkutan dan pihak keluarga. Makanya kita ajukan permohonan dengan persyaratan jaminan yang dimintakan. Kita sampaikan beberapa waktu yang lalu dan dikabulkan oleh Polda," jelas Jeky.
Jeky menambahkan, dengan ditangguhkannya penahanan, maka kliennya bisa fokus dalam menghadapi perkara yang dihadapi.