Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BBM dan Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas di DPRD Seluma Tidak Eksepsi

Senin 20-02-2023,21:58 WIB
Reporter : Ronald
Editor : Christ

 

RADARBENGKULU, DISWAY,ID - Pengadilan Negeri Bengkulu, menggelar sidang dugaan korupsi BBM pimpinan DPRD Kabupaten Seluma.

 

 

Kasus ini mendudukan tiga terdakwa diantaranya Okti Fitriyani, Ulil Hamidi dan Husni Thamrin. Agenda sidangan yaitu pembacaaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

 

 

Sidang ini dipimpin Ketua Hakim Dwi Purwanti, MH. Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu Dewi Kumalasari, SH  Senin (20/2) mengatakan, ketiga terdakwa tersandung dalam perkara Dugaan korupsi dana BBM dan Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas DRD Kabupaten Seluma pada tahun 2017 lalu.

BACA JUGA:Pelajar Tawuran Bawa Sajam, Sempat Diamankan Polisi

 

 

Ketiganya dikenakan pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Ya, dikenakan pasal tipikor. Dari keterangan untuk kerugiannya sudah dikembalikan atau dibayar. Untuk peran ini ada pengesahan dan ada yang memang menerima," ujarnya. 

 

 

Terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa Okti Fitriani yakni Ilham Fatahilah menerangkan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi sama seperti  terdakwa lainnya. Hanya saja pihaknya juga tidak menerima surat dakwaan yang disanksi terhadap klien nya Okti dengan pasal korupsi.

Kategori :