Sudah ada Tiga orang terpidana yang telah mendapatkan vonis inkrah berbeda dari pengadilan yakni Fery Lastoni selaku mantan PPTK Setwan DPRD Seluma dengan hukuman pidana 1 tahun dan 1 bulan penjara serta denda 50 juta rupiah.
Kemudian terpidana Syamsul Asri selalu mantan bendahara Setwan DPRD Seluma dengan hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah serta dibebankan uang pengganti 240 juta rupiah.
BACA JUGA:Masih Rendah, Kesadaran Masyarakat Menjaga Kuntum Puspa Langka Sedang Mekar
Sementara terpidana Eddy Soepriady selalu mantan Sekwan DPRD Seluma menerima vonis pidana selama 1 tahun 3 bulan dan denda 100 juta rupiah dan kasasi yang bersangkutan juga telah turun dari Mahkamah Agung. Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (27/2) dalam agenda pemeriksaan saksi.