Laporan Oknum PNS Pemprov, Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Senin 20-02-2023,22:10 WIB
Reporter : Ronald
Editor : Christ

Lebih lanjut, RA Denny mengharapkan agar pihak Polsek Ratu Samban dapat segera menyelesaikan proses Restorstive Justice tersebut. 

 

 

"Dari hasil itu, Pak Oka sebagai Pelapor akan mencabut laporan nya . Hari ini saya langsung mendampingi perihal mereka ini, lebih lanjut silahkan dari Polsek untuk menyelesaikan perdamaian mereka. Untuk terkait visum dan laporan perkara ini biasa saja, semua sudah selesai karena ada perdamaian. Hari ini masih proses nanti kita harapkan agar pihak Polsek melaksanakan upaya perdamaian (RJ) mereka," kata dia. 

BACA JUGA:Bisa Menambah PAD Kalau ASN Kabupaten Kota Diklat PIM di Bengkulu Saja Tak Perlu Keluar Provinsi

 

 

Dikonfirmasi hal ini, Kapolsek Ratu Samban Kompol Frenki Marianus Manik didampingi Panit Reskrim Polsek Ratu Samban Aiptu Ujang Risuldi melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Nurlaila, membenarkan adanya proses upaya hukum perdamaian itu.

 

 

Hanya saja, untuk upaya RJ ini  dilakukan beberapa tahap karena penyidik masih melakukan gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA:KKT Usulkan Bangun Kampung Tabut Center dan Perhatian Khusus Pemprov

 

 

"Masih dalam proses RJ nya, karena memang mereka sudah membawa surat perdamaian. Arahnya kemungkinan begitu, tetapi tidak ada langsung membawa surat langsung RJ. Mereka (Polsek.red) masih melaksanakan gelar perkara sama untuk proses RJ nya," sampai Kasi Humas.

 

Kategori :