Menyikapi hal tersebut Mahyuddin, menegaskan jika nanti peserta BPJS Kesehatan mendapatkan kendala demikian berharap bisa disampaikan kepada BPJS kesehatan.
"Kita juga susah menyediakan BPJS 1 di rumah sakit ada petugas kita yang berfungi sebagai BPJS siap membantu dan petugas kita stanby di rumah sakit,"
BACA JUGA:Isra Miraj, Lapas Bengkulu Ajak Warga Binaan Tingkatkan Iman dan Taqwa
"Nah jika ada kendala kendala atau pengaduan pengaduan bisa menghubungi petugas Kami bahkan dari rumah sakit sendiri ada petugasnya yang khusus menangani pengaduan, " ujarnya
Lebih jauh ia menyampaikan, sebenarnya seluruh rumah sakit ini memiliki keterikatan dengan pihak BPJS melalui perjanjian kerjasama, dimana dalam kontrak kerjasama ada hal-hal yang menjadi kesepakatan bersama, sehingga ada sanksi jika pihak rumah sakit melanggar yang telah disepakati.
BACA JUGA: Awal Tahun, Bupati Seluma Lakukan Titik Nol Dua Titik Jalan
"Tapi tentu sanksi itu tidak kita lakukan serta merta ada mekanisme yang harus dipenuhi misalnya barangkali ada aduan maka kita koordinasi terlebih dahulu dengan faskes,".