Bengkulu Utara Kembali Terima Penghargaan, Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Kamis 23-02-2023,22:54 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Yar Azza

ARGA MAKMUR, RADARBENGKULUONLINE.COM  - Pemerintah Bengkulu Utara kembali meraih prestasi dengan mendapatkan Penganugerahan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022.

 

 

Yaitu, dari Ombudsman Perwakilan Bengkulu. Dengan predikat Zona Hijau,  berhasil diraih selama 5 kali berturut turut sejak tahun 2017 hingga 2022 .

 

 

Itu diterima di ruang rapat Pola Setdakab BU, Kamis (23/02/2023).

BACA JUGA:Sudah Tinjau Lokasi, Investor Korea dan Jepang Tertarik Mengelola Mess Pemda

 

 

Bupati BU, Ir. H. Mian dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman Perwakilan Bengkulu dan kepada seluruh OPD diruang lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

 

 

"Terima kasih atas upaya pembinaan sekaligus penilaian terhadap pelayanan publik di Kabupaten Bengkulu Utara, untuk mencapai tujuan yang baik, '' ujarnya.

 

 

Berdasarkan penilaian, Kabupaten Bengkulu Utara mendapatkan kategori zona hijau, ini adalah prestasi dan konsistensi dari Pemkab Bengkulu Utara dalam mewujudkan dan meningkatkan pelayanan publik.

BACA JUGA:Makin Seru, Porsel FC Bantai Habis Sindang Jaya FC 3-0

 

 

Lebih lanjut Bupati Mian mengatakan, untuk berada pada tahap zona hijau dinilai berdasarkan beberapa variabel yaitu variabel di Dinas Sosial dan mendapatkan penghargaan lainnya.

 

 

Hal itu membuktikan bahwa Pemkab Bengkulu Utara itu siap dan juga merupakan satu-satunya Pemerintah Daerah di Provinsi Bengkulu yang mempunyai sistem terbaik, yaitu Sistem Ketenagakerjaan Online (SIKO) oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara.

 

 

Beliau berharap pada tahun 2023 harus lebih optimal, baik itu bidang kesehatan dan sistem layanan lainnya.

BACA JUGA:Orang Bengkulu Ini Angkat Orang Minang Kabau Jadi Pemimpin, Ada Apa Ya?

 

 

Saat ini Pemkab Bengkulu Utara memiliki 2 rumah sakit umum, dan satu-satunya Kabupaten di Provinsi Bengkulu ada UKK Keimigrasian yang berguna untuk mengurus urusan imigrasi.

 

 

''Sehingga masyarakat tidak perlu lagi harus menempuh jarak yang jauh untuk mengurus paspor ke Provinsi," jelas Bupati Mian.

 

 

Herdi Puryanto, SE selaku perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa penilaian kepada pelayanan publik Tahun 2022 yang berkesempatan diserahkan pada awal tahun 2023 ini.

BACA JUGA:Makin Seru, Porsel FC Bantai Habis Sindang Jaya FC 3-0

 

 

Sebagai pelaksana Perpres 16 tahun 2020-2024, maka konsumen mendorong penyerahan pelayanan publik untuk mematuhi Undang-Undang 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

 

 

"Untuk melihat itu pengelolaan pengaduannya dan survei kepuasan masyarakat merupakan poin-poin penting yang untuk menjadi tolok ukur sebuah penyelenggara layanan itu sudah patuh terhadap undang-undang," ucapnya.

 

 

Adapun instansi yang mendapatkan penganugerahan diantaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Puskesmas Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. 

BACA JUGA:Ketua TP PKK Bengkulu Utara Buka Musda 1 Bundo Kanduang

Kategori :