BENTENG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan penggeledahan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Benteng, Rabu (1/3).
Kepala Kejari Benteng, Dr. Firman Halawa SH MH melalui Kasi Intel Kejari, Marjek Ravilo menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan guna menindaklanjuti pengembangan kasus dugaan korupsi Progran RDTR 2014. Terpantau sejumlah berkas-berkas penting diamankan oleh pihak Kejari Benteng usai melakukan penggeledahan. BACA JUGA:Ini Sebab Provinsi Bengkulu Jadi Sasaran Peredaran Rokok Ilegal
"Ada dokumen atau barang bukti yang belum lengkap, makanya dilakukan penggeledahan," tegasnya.
Diterangkan dia, barang bukti berkas yang diamankan selanjutnya akan dipelajari untuk melengkapi barang bukti yang telah ada sebelumnya.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur perusahan PT.BCL," jelasnya. BACA JUGA:PLN Tambah Jaringan Listrik untuk Kaur, Bengkulu Utara dan Mukomuko
Ditambahkan dia, Kejari Benteng juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi tenaga ahli yang hasilnya mereka tidak tahu bahwa ada kegiatan penyusunan RDTR tahun 2014.
"Terkait kasus ini, kami sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekdakab Benteng "MH", bendahara dan Pokja untuk mencari informasi lebih lanjut guna melakukan pengembangan," pungkasnya.