RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Merasa tidak sesuai fakta dalam dakwaan yang ada, Tim kuasa hukum Arlelan Kenedi (44), terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) Talang Pito, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang akan melayangkan surat ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pihaknya menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang tidak berdasarkan fakta, tidak valid dan direkayasa. BACA JUGA:Gubernur Rohidin Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perusahaan Swasta yang Disiplin Lindungi Pekerjanya Hal ini terbuka saat terdakwa Arlelan menunjuk tim kuasa hukum saat perkara sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Ketua Tim kuasa hukum, Muspani SH MH mengatakan akan berkirim surat ke Kejaksaan Agung agar melakukan evaluasi terhadap dakwaan yang diberikan JPU Kejari Kepahiang tersebut. BACA JUGA:Ini Sebab Provinsi Bengkulu Jadi Sasaran Peredaran Rokok Ilegal "Kami menegaskan agar klien kami dituntut bebas, karena dakwaan JPU tidak valid, tidak berdasarkan fakta," ucapnya. Dikatakan Muspani beberapa kejanggalan dalam dakwaan ini yakni kerugian negara Rp 668 juta lebih berdasarkan temuan Inspektorat Pemkab Kepahiang. BACA JUGA:PLN Tambah Jaringan Listrik untuk Kaur, Bengkulu Utara dan Mukomuko Kemudian penyidikan dimulai bulan April 2022, sementara itu Kepala Desa (Kades) Talang Pito Idrus meninggal dunia bulan November 2021 atau sebelum Kejari Kepahiang mengusut kasus tersebut. Berdasarkan hasil audit kerugian negara, seluruh perangkat desa mulai dari sekretaris sampai Kaur dan Kasi Desa Talang Pito harus diperiksa kecuali Kades yang sudah meninggal. BACA JUGA:KTP Dukungan Kurang Dari 2000, Sultan, Abdul Kharis, Andrian dan Edi Belum Memenuhi Syarat "Ini jadi masalah. orang sudah mati didakwa bersalah, seperti itu kan bentuk rekayasa dan tindakan yang tidak beralasan dan berdasar hukum. Klien kami yang tidak punya peranan dalam pengelolaan dana desa malah dijadikan tersangka. Sementara perangkat desa yang jelas punya tanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut hanya dijadikan saksi," imbuh Muspani. Pengelolaan dana desa yang bertanggung jawab adalah perangkat desa bukan pendamping desa. Hal tersebut berdasarkan aturan Permendagri Nomor 20 tahun 2028 dan peraturan Bupati Kepahiang nomor 2 tahun 2019 tentang tanggung jawab perangkat desa dalam pengelolaan APBDes. BACA JUGA:Suzana: Alahmdulillah, Mahasiswa Unib KKN di Kota Bengkulu Didalam dakwaan JPU, Arlelan didakwa melanggar pasal 21 ayat 3 peraturan bupati kepahiang nomor 5 tahun 2015 tanggal 31 Januari 2015 dan pasal 7 ayat (2), pasal 2 ayat 1, pasal 24 ayat 3 dan pasal 1 angka 22 peraturan dalam negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa. Padahal aturan tersebut sudah dicabut, diperbaharui dengan peraturan bupati nomor 2 tahun 2019 tenatng pengelolaan keuangan desa. BACA JUGA: Membanggakan, Piala Adipura Bengkulu Utara Diarak Keliling Kota Hingga Balai Daerah
Kasus Korupsi DD Talang Pito, Muspani Surati Kejagung
Rabu 01-03-2023,22:29 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Christ
Tags : #tim kuasa hukum arlelan kenedi
#talang pito
#saksi
#penyidikan
#muspani sh mh
#klien kami
#kejari kepahiang
#kejaksaan agung republik indonesia
#kecamatan bermani ilir
#kasus korupsi
#kades talang pito
#kabupaten kepahiang
#jpu kejari kepahiang
#inspektorat pemkab kepahiang
#idrus
#dana desa (dd)
#dakwaan
Kategori :
Terkait
Jumat 22-08-2025,21:04 WIB
Orang Dekat Tsk Kasus Batu Bara Nekad Cairkan Uang Rp 71 Miliar, Akhir Ditetapkan Sebagai Tsk
Jumat 27-06-2025,21:20 WIB
Waduh Ada Apa Ini? Kantor BRI Pusat Digeledah oleh KPK RI
Kamis 06-02-2025,10:12 WIB
Saksi Dugaan Korupsi Gedung PA Mukomuko Bedomisili di Luar Daerah, Sering Mangkir Pemeriksaan
Jumat 18-10-2024,03:00 WIB
Kasus Korupsi Pasar Inpres Bintuhan, Kajari Kaur Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru
Selasa 16-01-2024,21:37 WIB
12 Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di BPBD Seluma Segera Diadili, 13 JPU Disiapkan
Terpopuler
Senin 26-01-2026,07:59 WIB
Program MBG Menjadi Trigger Penting Sertifikasi Halal Nassional
Senin 26-01-2026,12:26 WIB
Promosikan Wisata Alam Benteng, Dispar Eksibisi Rafting Sungai NgupNgup
Senin 26-01-2026,12:42 WIB
Gandeng PWI, BI Bengkulu Tekankan Peran Vital Media dalam Edukasi Kebijakan Ekonomi
Senin 26-01-2026,08:05 WIB
GAS Nikah Corner: Edukasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dan Gerakan Ekoteologi di Car Free Day
Senin 26-01-2026,08:54 WIB
Angka Kemiskinan di Kota Bengkulu Terus Menurun
Terkini
Senin 26-01-2026,22:39 WIB
Tidak Hanya Siang, Malam Hari Walikota Bengkulu Tinjau Pasar Panorama
Senin 26-01-2026,22:33 WIB
Suasana Senja di Masjid Agung At-Taqwa Memukau Warga Kota Bengkulu
Senin 26-01-2026,22:17 WIB
Bus Listrik PO SAN Siap Beroperasi di Bengkulu Jelang Lebaran, Mudik 2026 Makin Hijau
Senin 26-01-2026,22:10 WIB
Pembangunan Median Jalan di Betungan Tuai Sorotan, Jarak Putar Balik Dinilai Terlalu Jauh
Senin 26-01-2026,20:55 WIB