Orang Dekat Tsk Kasus Batu Bara Nekad Cairkan Uang Rp 71 Miliar, Akhir Ditetapkan Sebagai Tsk
Orang Dekat Tsk Kasus Batu Bara Nekad Cairkan Uang Rp 71 Miliar, Akhir Ditetapkan Sebagai Tsk-Windi-
RADAR BENGKULU – Kasus korupsi tambang batubara yang diduga merugikan negara hingga Rp 500 miliar makin terungkap lapis demi lapis. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali membuat gebrakan dengan menetapkan dua tersangka baru berinisial AW dan AP. Keduanya diduga kuat terlibat dalam upaya perintangan penyidikan alias menghalangi jalannya proses hukum.
Dua nama baru ini ternyata bukan orang jauh dari lingkaran utama kasus. Dari hasil penelusuran, AW dan AP memiliki hubungan keluarga dengan tersangka lama, BH dan SH, yang sebelumnya lebih dulu ditetapkan sebagai otak pengendali aliran dana ilegal tersebut. Bahkan, keduanya diketahui tinggal berdekatan di kawasan elit Citra Selaras Residence, Jalan Sadang, Kota Bengkulu, yang tak lain milik BH.
“Sejak subuh tadi kita tetapkan AW dan AP sebagai tersangka. Keduanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penarikan uang di bank yang masih berkaitan dengan perkara pokok,” jelas Danang Prasetyo, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Jumat (22/8).
Modus yang dilakukan cukup nekat. Begitu BH ditetapkan tersangka, esok paginya AW dan AP beraksi ke sejumlah bank untuk menarik dana dalam jumlah fantastis. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mencairkan uang sekitar Rp 71 miliar.
Tak tanggung-tanggung, pada salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), keduanya berhasil mengantongi Rp 41 miliar dalam bentuk tunai dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
“Bayangkan, uang sebanyak itu mereka tarik tunai. Mereka yang datang ke bank, mereka yang gotong, mereka juga yang bawa. Aksinya jelas-jelas memperburuk penyidikan,” ungkap Danang.
Padahal, menurut penyidik, dana sebesar itu semestinya bisa menjadi barang bukti penting sekaligus pegangan negara untuk menutup kerugian akibat praktik korupsi tambang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
