Banner disway

Soal Korupsi Tambang Batu Bara, Inspektur Tambang Diduga Terima Rp 1 Miliar, Tapi Tidak Pernah Ada Reklamasi

Soal Korupsi Tambang Batu Bara, Inspektur Tambang  Diduga Terima Rp 1 Miliar, Tapi Tidak Pernah Ada Reklamasi

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, mengungkapkan perkembangan terbaru hasil penyidikan-Windi Junius-Radar Bengkulu

radarbengkuluonline.id  – Bau busuk korupsi kembali menyeruak dari sektor pertambangan batu bara di Bengkulu. Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kian gencar membongkar skandal yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 500 miliar.

Dalam perkara yang telah menyeret sembilan tersangka ini, sorotan tajam kini tertuju pada SSH, mantan Kepala Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Ia diduga bukan hanya lalai menjalankan tugas pengawasan, tetapi juga menerima fasilitas dan uang dari para pengusaha tambang.

BACA JUGA:Terkait Dugaan Kasus Korupsi Tambang, Kejati Sita Rumah Mewah, Mobil Pajero dan Tas Louis Vuitton

 

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, mengungkapkan perkembangan terbaru hasil penyidikan. Dari penelusuran dokumen dan keterangan saksi, tim menemukan bukti SSH menerima fasilitas senilai Rp 1 miliar. Dana tersebut disebut-sebut sebagai “pelicin” agar aktivitas tambang berjalan mulus tanpa hambatan.

“Dari total Rp 1 miliar itu, yang bersangkutan telah menyerahkan Rp 180 juta kepada tim penyidik, dalam pecahan Rp 100 ribuan,” ujar Danang.

BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara Bertambah, Komisaris PT RSM Dijemput di Jakarta

 

Menurut Danang, uang dan fasilitas itu diberikan oleh pihak pengusaha tambang yang kini juga berstatus tersangka, sebagai imbalannya, SSH diduga memanipulasi data dan dokumen penting, termasuk jaminan reklamasi. Akibatnya, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang batu bara tetap disetujui, meski syarat-syaratnya tidak terpenuhi.

“Padahal, inspektur tambang seharusnya memastikan seluruh kegiatan tambang sesuai aturan. Termasuk memastikan jaminan reklamasi ada dan sah. Tapi yang terjadi justru sebaliknya,” tegas Danang.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Kirab Merah Putih Meriah

 

Jaminan reklamasi adalah dana yang wajib disetorkan perusahaan tambang untuk memulihkan lingkungan pasca-penambangan. Namun, berdasarkan temuan penyidik, bukan hanya dananya yang bermasalah, kegiatan reklamasi pun nihil hingga saat ini.

“RKAB yang menjadi dasar aktivitas penambangan ternyata tidak benar. Maka seluruh aktivitas penambangan, termasuk penjualan batu bara yang tidak sah, kami hitung sebagai kerugian negara. Totalnya mencapai Rp 500 miliar,” papar Danang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: