Siap-Siap, Jaksa akan Periksa Pejabat Mukomuko

Minggu 19-03-2023,13:00 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza

MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Usai menggeledah dan menyita 35 karung dokumen laporan pertanggungjawaban manajemen RSUD Mukomuko pada beberapa hari yang lalu, penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko mulai memanggil saksi-saksi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA: Ini Manfaatnya, Bank Mandiri Kenalkan Kartu Kredit Khusus Pegolf

 

 

 

 

 

ASN yang telah dan bakal dipanggil yaitu yang pernah atau sedang mengisi jabatan tertentu di manajemen RSUD Mukomuko.

BACA JUGA:Gelar Rakor 2023, Tim Pembina Samsat Nasional Sepakati Sejumlah Langkah untuk Peningkatan Pelayanan

 

 

 

 

 

Saat dikonfirmasi, Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH. MH melalui Kasi Pidsus, Agung Hakim Rahman Malik SH., MH membenarkan telah dan secara maraton akan terus melakukan pemanggilan sejumlah ASN yang pernah menjadi bendahara dan pejabat pengadaan di RSUD Mukomuko.

 

 

 

 

 

Kata Agung, pada hari Kamis lalu, pihaknya memanggil dua orang ASN sebagai saksi. Yaitu bendahara pengeluaran dan pejabat pengadaan barang.

"Sebelum penggeledahan, kami juga sudah memanggil saksi-saksi. Kini kami fokus memanggil bendahara dan mantan bendahara pengeluaran dan penerimaan RSUD. Terus pejabat pengadaan. Itu dulu yang kami mintai keterangan," sampai Agung saat dikonfirmasi RADARBENGKULU.DISWAY.ID   kemarin.

 

 

 

 

 

Ia mengatakan, selain bendahara dan pejabat pengadaan, pihaknya juga berkemungkinan memanggil pejabat tinggi lain di jajaran manajemen RSUD Mukomuko.

Termasuk juga kemungkinan bakal memanggil perusahaan penyedia yang sejak tahun 2016 sampai 2021 menjadi rekanan RSUD sebagai pemasok obat dan kebutuhan rumah sakit lainnya.

 

 

 

 

 

"Akan banyak saksi yang bakal dimintai kerangan. Karena pristiwa yang kita sangka ini panjang kurun waktu 5 tahun. Banyak barang bukti dan saksi yang mesti diperiksa," demikian Agung.

Kendati demikian, pasca penggeledahan Rabu lalu, pihaknya menargetkan, selama dua bulan kedepan, perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD atau utang RSUD yang disinyalir menyebabkan kerugian negara sudah ada titik terang.

 

 

 

 

 

Untuk itu, penyidik akan kerja keras mengulik barang bukti yang telah disita sembari memanggil saksi-saksi.

Untuk diketahui, dalam pengusutan dugaan korupsi utang RSUD Mukomuko ini, pihak kejaksaan melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen laporan pertanggungjawaban RSUD Mukomuko sebanyak 35 karung. Selain itu beberapa unit laptop dan dokumen hard copy turut disita dan telah dibawa ke kantor Kejari Mukomuko. 

 

 

Kategori :