ARGA MAKMUR, RADARBENGKULU.DISWAY.ID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Bengkulu melaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 Tahun 2023 pada Rabu pagi (22/03/2023 ).
BACA JUGA: Pelajar Tersambar Petir Saat Memegang HP Pemberian Remisi Khusus bagi WBP yang beragama Hindu ini diserahkan langsung Kalapas Arga Makmur, Luhur Pambudi didampingi Kasi Binadikgiatja, Afzel Fismar di Aula Lapas. BACA JUGA:Pilu Sekali, Ayah Tiri Diduga 3 Kali Setubuhi Anak Usia 6 Tahun BACA JUGA:Awal Ramadan Serentak Dilaksanakan Tanggal 23 Maret 2023 Dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Bengkulu, Yan Rusmanto mengatakan bahwa Pemberian Remisi Khusus kepada warga binaan di Lapas Arga Makmur tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-487.PK.05.04 Tahun 2023 tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2023. BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Dorong Usaha Mikro Naik Kelas Warga Binaan memang berhak mendapatkan remisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. “Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi,” ujar Kadivpas. BACA JUGA:Jambret Bersama Kakak Ipar Ditangkap Polisi, Ini Motifnya Sementara itu, Kalapas Arga Makmur, Luhur Pambudi ditemui setelah penyerahan remisi mengungkapkan bahwa Remisi Khusus ini diberikan kepada 1 ( satu ) orang Narapidana dengan rincian RK1 sebanyak 1 bulan yang telah memenuhi syarat yang ditentukan. Antara lain merupakan WBP yang beragama Hindu yang telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. BACA JUGA:Jelang Ramadan Harga Daging Naik 10 sampai 15 Ribu, Tapi Tetap Banyak Peminat “Ini merupakan bagian dari program pembinaan kepada Narapidana beragama Hindu sebagai upaya memberikan hak-hak bersyarat kepada Narapidana di Lapas Kelas IIB Arga Makmur,” jelas Luhur Pambudi.Ini Dia WBP Lapas Arga Makmur yang Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi
Kamis 23-03-2023,21:07 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Yar Azza
Tags : #wbp yang beragama hindu
#telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan
#remisi khusus ini diberikan kepada 1 ( satu ) orang
#narapidana dengan rincian rk1 sebanyak 1 bulan
#luhur pambudi
#lembaga pemasyarakatan kelas iib arga makmur
#kalapas arga makmur
#beri remisi khusus hari raya nyepi
Kategori :
Terkait
Kamis 01-06-2023,22:47 WIB
Pakai Baju Adat, Ka Lapas dan Napi Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila
Rabu 17-05-2023,11:45 WIB
Lapas Arga Makmur Digeledah, Ini Hasil yang Didapat
Senin 08-05-2023,21:56 WIB
Komitmen Bersama, Lapas Arga Makmur Gelar Apel Deklarasi Zero Halinar
Minggu 07-05-2023,23:16 WIB
Dapat Apresiasi, Lapas Arga Makmur Keluarkan Napi Asimilasi di Kolam SAE
Sabtu 06-05-2023,12:36 WIB
Produktif, Hasil Produksi Lapas Arga Makmur Tidak Kalah dengan Yang Lain
Terpopuler
Minggu 16-02-2025,12:24 WIB
Cek Sekarang! Berikut Ini Tips Cairkan Bansos PKH Februari 2025 Bagi Masyarakat yang Terdaftar
Minggu 16-02-2025,20:21 WIB
Golkar Bengkulu Siap Gelar Musda ke-XI, Yahya Zaini Minta Calon Ketua Siapkan Diri
Minggu 16-02-2025,12:34 WIB
Dedy Wahyudi dan Ronny PL Tobing Siap Ikuti Rangkaian Pelantikan KDH/WKDH
Minggu 16-02-2025,09:30 WIB
Seru Banget! Yuk Kunjungi 3 Tempat Nongkrong Terbaru dan Kekinian di Bengkulu, Favorit Muda-Mudi
Minggu 16-02-2025,19:48 WIB
Dedy-Ronny dan Para Bupati di Bengkulu Sudah Di Jakarta dan Segera Dilantik
Terkini
Senin 17-02-2025,04:00 WIB
Penjelasan Sekda Tentang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Terpilih Tanggal 20 Februari 2025
Senin 17-02-2025,03:00 WIB
Untuk ANBK 2025, Bengkulu Selatan Akan Menggunakan Aplikasi CDM
Senin 17-02-2025,02:04 WIB
Bupati Mian Serahkan Santunan dan Bingkisan Kepada Anak Yatim Piatu di Bengkulu Utara
Senin 17-02-2025,01:00 WIB
Polsek Ketahun Amankan 3 Orang Mantan Karyawan Toko Elektronik
Senin 17-02-2025,00:03 WIB