BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Disnakertrans Provinsi Bengkulu akan membuka Posko Pengaduan THR. Ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/2/HK/.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023.
BACA JUGA:Warga Desa Bengkulu Tengah Temukan 2 Jenazah Warga Salam Harjo di Sungai Selain itu juga, pihaknya akan mengagendakan untuk sidak ke perusahaan-perusahaan yang ada di daerah ini. Ini untuk memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) buruh. BACA JUGA:Sekda Hamka Sebut Isu Gempa jadi Penghambat Investasi di Bengkulu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy mengatakan, Posko Pengaduan THR ini didirikan di Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu. Posko mulai dibuka pada 10 April hingga 5 Mei nanti. BACA JUGA:Gusnan: Laksanakan Pemilihan Kades Sesuai Tahapan, Damai dan Tenteram "Untuk menindaklanjuti surat edaran Kementerian Tenaga Kerja, kami akan membuat Posko THR. Akan kita buka dari tanggal 10 April sampai tanggal 5 Mei," terang Edwar Heppy. BACA JUGA:Ini Dia Kredit Rumah Tanpa Bunga, Tanpa Bank, Tanpa Sita, Cek Aja Disini! Tak hanya ditingkat Provinsi Bengkulu saja, Edwar juga mengimbau Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten dan Kota juga membuka posko masing-masing. Selain itu sesuai dengan SE Kementerian Tenaga Kerja, THR ini diberikan secara penuh tanpa adanya potongan. BACA JUGA:Ada 3 Varian Zakat Fitrah Tahun 1.444 Hijriah Berdasarkan SE Kantor Kemenag Mukomuko "Berdasarkan SE Ibu Menteri diwajibkan semua perusahaan membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya tanpa adanya potongan," kata Edwar Heppy. BACA JUGA:Bupati Seluma Terima Penghargaan Pembinaan dan Pengawasan di Bidang Pengelolaan Aset Desa Dalam surat edaran Kementerian Tenaga Kerja telah membuat aturan pemberian THR. Bagi karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan membayar THR satu bulan gaji. Kemudian untuk karyawan yang bekerja belum cukup satu tahun akan diserahkan kepada perusahaan dengan hitungan proporsional sesuai aturan yang berlaku. BACA JUGA:Memupuk Karang Rindu Edwar menegaskan THR harus dibayarkan sepenuhnya, tidak boleh dicicil oleh perusahaan. Maksimal penyaluran THR dilakukan paling lambat H-7 Idul Fitri. BACA JUGA:100 Persen Pejabat Pemprov Telah Menyerahkan LHKPN, TPP nya Cair Semua "Untuk karyawan lebih dari setahun membayar satu bulan gaji, yang kurang setahun secara proposional. THR tahun ini tidak ada mencicil," tambah Edwar Heppy. BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum HAM Bengkulu Resmikan LPK Lapas Arga Makmur Tak hanya pembukaan posko pengaduan THR, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu juga akan melakukan pemantauan langsung. Yakni mendatangi perusahaan guna mengecek progress penyaluran THR. Jika ditemukan ada perusahaan yang melanggar ketentuan, maka pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut. BACA JUGA:Tempo 24 Jam, Pelaku Curanmor Ditangkap "Sesuai SE Kementerian Ketenagakerjaan RI semua perusahaan wajib membayarkan THR dengan tanpa dicicil, nanti kita akan panggil perusahaan yang tidak mengikuti SE Menteri itu," tutur Edwar. BACA JUGA:Kodim 0408 Bengkulu Selatan/ Kaur Bagikan 350 Paket Berbuka PuasaBuka Posko Pengaduan THR, Disnakertrans Provinsi Bengkulu Sidak ke Perusahaan
Minggu 02-04-2023,20:52 WIB
Reporter : Windi
Editor : Yar Azza
Tags : #menindaklanjuti surat edaran (se) menteri ketenagakerjaan
#membuka posko pengaduan thr
#kadis ketenagakerjaan dan transmigrasi provinsi bengkulu
#edwar heppy
#disnakertrans provinsi bengkulu
Kategori :
Terkait
Kamis 19-09-2024,12:12 WIB
Pemprov Bengkulu Resmikan Kantor LTSA PMI, Permudah Warga Bekerja ke Luar Negeri
Rabu 05-06-2024,08:14 WIB
Disnakertrans Provinsi Bengkulu Tindaklanjut Masalah Karyawan Swasta yang Dipecat Perusahaan
Selasa 28-05-2024,06:17 WIB
132 Pencari Kerja Ikut Seleksi Magang ke Jepang Selama 5 Hari di Disnakertrans Provinsi Bengkulu
Senin 08-04-2024,22:03 WIB
Disnakertrans Provinsi Bengkulu Belum Terima Laporan Terkait THR Karywan, Apa Karena Takut Melapor?
Sabtu 06-04-2024,10:06 WIB
THR Karyawan Swasta di Bengkulu Dibayar Setengah Bulan Gaji, Disnakerstrans: Silahkan Lapor
Terpopuler
Senin 17-02-2025,01:00 WIB
Polsek Ketahun Amankan 3 Orang Mantan Karyawan Toko Elektronik
Senin 17-02-2025,05:08 WIB
Masalah KDRT, Suami Dipolisikan Oleh Istri
Senin 17-02-2025,04:00 WIB
Penjelasan Sekda Tentang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Terpilih Tanggal 20 Februari 2025
Senin 17-02-2025,10:09 WIB
SMPN 1 Bengkulu Tengah Juara 1 Mahoni Paskibra Competition
Senin 17-02-2025,11:32 WIB
Meningkatkan Kemampuan Membaca Al-Quran Bersama Qariah Nasional Provinsi Bengkulu Dr Hj.Evriza
Terkini
Senin 17-02-2025,19:35 WIB
Panti Pijat di Mukomuko Diminta Tutup Secara Total
Senin 17-02-2025,19:32 WIB
Biaya Balik Nama Kendaraan Bisa Gratis Asalkan Pajak Tidak Nunggak
Senin 17-02-2025,19:28 WIB
Gusril Pausi dan Patriana Sosialinda Siap Bersaing Rebutkan Kursi Ketua DPD Golkar Provinsi Bengkulu
Senin 17-02-2025,19:25 WIB
Rp 600 Juta Membangun 52 Auning di Pantai Pasir Putih Bengkulu, Tapi Kini Terbengkalai
Senin 17-02-2025,19:20 WIB