BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Disnakertrans Provinsi Bengkulu akan membuka Posko Pengaduan THR. Ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/2/HK/.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023.
BACA JUGA:Warga Desa Bengkulu Tengah Temukan 2 Jenazah Warga Salam Harjo di Sungai Selain itu juga, pihaknya akan mengagendakan untuk sidak ke perusahaan-perusahaan yang ada di daerah ini. Ini untuk memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) buruh. BACA JUGA:Sekda Hamka Sebut Isu Gempa jadi Penghambat Investasi di Bengkulu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy mengatakan, Posko Pengaduan THR ini didirikan di Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu. Posko mulai dibuka pada 10 April hingga 5 Mei nanti. BACA JUGA:Gusnan: Laksanakan Pemilihan Kades Sesuai Tahapan, Damai dan Tenteram "Untuk menindaklanjuti surat edaran Kementerian Tenaga Kerja, kami akan membuat Posko THR. Akan kita buka dari tanggal 10 April sampai tanggal 5 Mei," terang Edwar Heppy. BACA JUGA:Ini Dia Kredit Rumah Tanpa Bunga, Tanpa Bank, Tanpa Sita, Cek Aja Disini! Tak hanya ditingkat Provinsi Bengkulu saja, Edwar juga mengimbau Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten dan Kota juga membuka posko masing-masing. Selain itu sesuai dengan SE Kementerian Tenaga Kerja, THR ini diberikan secara penuh tanpa adanya potongan. BACA JUGA:Ada 3 Varian Zakat Fitrah Tahun 1.444 Hijriah Berdasarkan SE Kantor Kemenag Mukomuko "Berdasarkan SE Ibu Menteri diwajibkan semua perusahaan membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya tanpa adanya potongan," kata Edwar Heppy. BACA JUGA:Bupati Seluma Terima Penghargaan Pembinaan dan Pengawasan di Bidang Pengelolaan Aset Desa Dalam surat edaran Kementerian Tenaga Kerja telah membuat aturan pemberian THR. Bagi karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan membayar THR satu bulan gaji. Kemudian untuk karyawan yang bekerja belum cukup satu tahun akan diserahkan kepada perusahaan dengan hitungan proporsional sesuai aturan yang berlaku. BACA JUGA:Memupuk Karang Rindu Edwar menegaskan THR harus dibayarkan sepenuhnya, tidak boleh dicicil oleh perusahaan. Maksimal penyaluran THR dilakukan paling lambat H-7 Idul Fitri. BACA JUGA:100 Persen Pejabat Pemprov Telah Menyerahkan LHKPN, TPP nya Cair Semua "Untuk karyawan lebih dari setahun membayar satu bulan gaji, yang kurang setahun secara proposional. THR tahun ini tidak ada mencicil," tambah Edwar Heppy. BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum HAM Bengkulu Resmikan LPK Lapas Arga Makmur Tak hanya pembukaan posko pengaduan THR, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu juga akan melakukan pemantauan langsung. Yakni mendatangi perusahaan guna mengecek progress penyaluran THR. Jika ditemukan ada perusahaan yang melanggar ketentuan, maka pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut. BACA JUGA:Tempo 24 Jam, Pelaku Curanmor Ditangkap "Sesuai SE Kementerian Ketenagakerjaan RI semua perusahaan wajib membayarkan THR dengan tanpa dicicil, nanti kita akan panggil perusahaan yang tidak mengikuti SE Menteri itu," tutur Edwar. BACA JUGA:Kodim 0408 Bengkulu Selatan/ Kaur Bagikan 350 Paket Berbuka PuasaBuka Posko Pengaduan THR, Disnakertrans Provinsi Bengkulu Sidak ke Perusahaan
Minggu 02-04-2023,20:52 WIB
Reporter : Windi
Editor : Yar Azza
Tags : #menindaklanjuti surat edaran (se) menteri ketenagakerjaan
#membuka posko pengaduan thr
#kadis ketenagakerjaan dan transmigrasi provinsi bengkulu
#edwar heppy
#disnakertrans provinsi bengkulu
Kategori :
Terkait
Kamis 20-03-2025,20:29 WIB
Disnakertrans Provinsi Bengkulu Ingatkan Agar THR Jangan Dipotong, Posko Pengaduan Dibuka
Kamis 19-09-2024,12:12 WIB
Pemprov Bengkulu Resmikan Kantor LTSA PMI, Permudah Warga Bekerja ke Luar Negeri
Rabu 05-06-2024,08:14 WIB
Disnakertrans Provinsi Bengkulu Tindaklanjut Masalah Karyawan Swasta yang Dipecat Perusahaan
Selasa 28-05-2024,06:17 WIB
132 Pencari Kerja Ikut Seleksi Magang ke Jepang Selama 5 Hari di Disnakertrans Provinsi Bengkulu
Senin 08-04-2024,22:03 WIB
Disnakertrans Provinsi Bengkulu Belum Terima Laporan Terkait THR Karywan, Apa Karena Takut Melapor?
Terpopuler
Senin 26-01-2026,12:26 WIB
Promosikan Wisata Alam Benteng, Dispar Eksibisi Rafting Sungai NgupNgup
Senin 26-01-2026,07:59 WIB
Program MBG Menjadi Trigger Penting Sertifikasi Halal Nassional
Senin 26-01-2026,12:42 WIB
Gandeng PWI, BI Bengkulu Tekankan Peran Vital Media dalam Edukasi Kebijakan Ekonomi
Senin 26-01-2026,08:05 WIB
GAS Nikah Corner: Edukasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dan Gerakan Ekoteologi di Car Free Day
Senin 26-01-2026,16:15 WIB
Kuasa Hukum Iman Ajukan Pemeriksaan Setempat dan Keberatan atas Pemeriksaan Saksi di Sidang Tipikor
Terkini
Senin 26-01-2026,22:39 WIB
Tidak Hanya Siang, Malam Hari Walikota Bengkulu Tinjau Pasar Panorama
Senin 26-01-2026,22:33 WIB
Suasana Senja di Masjid Agung At-Taqwa Memukau Warga Kota Bengkulu
Senin 26-01-2026,22:17 WIB
Bus Listrik PO SAN Siap Beroperasi di Bengkulu Jelang Lebaran, Mudik 2026 Makin Hijau
Senin 26-01-2026,22:10 WIB
Pembangunan Median Jalan di Betungan Tuai Sorotan, Jarak Putar Balik Dinilai Terlalu Jauh
Senin 26-01-2026,20:55 WIB