Anggarannya Sudah Disiapkan, THR Honorer Provinsi Bengkulu Masih Tunggu Petunjuk

Sabtu 08-04-2023,23:58 WIB
Reporter : Windi
Editor : Yar Azza

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Untuk Kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 masehi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu, Pemerintah Provinsi telah menganggarkan dana sebesar Rp 50 miliar.

BACA JUGA:Sambut Idul Fitri, Bulog Bengkulu Siapkan 18 Ton Daging Beku, Dipasok dari Lampung

 

 

 

Sedangkan untuk THR bagi tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu belum bisa dipastikan akan mendapatkan THR atu tidak. Ini lantaran pemerintah Provinsi Bengkulu masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. 

BACA JUGA:GOW, TP PKK dan DWP Seluma Berkolaborasi Bagi-Bagi Makanan Bukoan

 

 

 

Gubernur Bengkulu,  Rohidin Mersyah mengatakan, untuk THR bagi honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL), ia menyatakan saat ini pemerintah provinsi masih menunggu  petunjuk dari pemerintah pusat untuk memastikan apakah honorer atau THL ini diberikan THR atau tidak. 

“Untuk anggaran sudah kita sediakan. Tapi, saat ini  kita tanyakan  bagaimana petunjuknya dari pusat," sampainya

 

 

 

Gubernur memastikan jika sudah ada regulasi atau arahan dari pemerintah pusat, maka pencairan THR akan segera dilakukan,  sesuai dengan arahan yakni H-10 Idul Fitri. 

“Kalau ada secepatnya kita lakukan, karena lebih cepat lebih baik,” ujarnya.

 

 

 

Seperti dilansir sebelumnya, untuk pemberian THR Pemerintah Daerah mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Tidak hanya soal waktu pencairan THR ASN,  pemprov juga menunggu regulasi pejabat eselon II ke atas tetap mendapatkan THR ataupun tidak.

 

 

 

Meskipun tahun lalu pejabat eselon II, gubernur dan wakil gubernur hingga anggota DPRD Provinsi Bengkulu mendapatkan THR, berbeda pada 2021, hanya PNS dan PPPK yang mendapatkan THR. Sementara Pejabat eselon II, Gubernur dan Wakil Gubernur, hingga anggota DPRD Provinsi Bengkulu tidak mendapatkan THR.

 

 

 

Jika mengacu pada 2022, THR ASN dan THL itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen TPP. Kemudian, Calon PNS juga mendapatkan THR.

 

 

 

Itu meliputi 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen penghasilan tambahaan.

BACA JUGA:Ini Penyebabnya, Puluhan Anggota Banser dan Ansor Seluma Datangi Rumah Kepala KUA

 

 

 

Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Lalu, untuk pimpinan dan anggota DPRD Provinsi juga mendapatkan THR.

BACA JUGA:Perawat Ketiduran, Pasien ODGJ Berkelahi Hingga Tewas

 

 

 

Paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Solusi Banjir Kota Bengkulu, Keruk Alur Sungai dan Pembuatan Kolam Retensi Suatu Keharusan

Kategori :