ARGA MAKMUR, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menetapkan mantan Direktur BUMdes Ganesa Urai, Kecamatan Ketahun berinisial HM sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum serta melakukan penahanan terhadap tersangka pada Senin (22/5).
Diketahui, kasus tindak rasuah ini terendus Aparat Penegak Hukum (APH) setelah pihak Inspektorat Daerah (IPDA) Bengkulu Utara melakukan audit terhadap BUMdes Ganesa. Serta, menemukan Kerugian Negara (KN) sebanyak 412 juta rupiah dengan estimasi penyertaan modal 363 juta dan keuntungan di bidang usaha simpan pinjam sebanyak 49 juta. Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BUMdes Ganesa Urai juga telah diserahkan pihak Inspektorat kepada Desa dan Kecamatan. Dalam LHP itu, dinyatakan Direktur BUMdes untuk dapat mempertangungjawabkan KN yang ditemukan dan mengembalikan kerugian tersebut. Sempat berjalan lama, kasus BUMdes Urai pun akhirnya ditangani pihak Kejari hingga berakhir dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap HM. Kajari Bengkulu Utara, Pradhana P Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar, SH, MH didampingi juga Kasi Pidsus, M Angga Mahatama, SH, MH membenarkan penyidikan BUMDes Ganesa, pihaknya sudah menetapkan tersangka. “Benar, HM telah kita tetapkan tersangka yang ditahan hingga 20 hari kedepan. Terhitung hari ini, Senin (22/5),” ujar Ekke. Sementara itu, Ketua BPD Urai, M Razi juga membenarkan penetapan tersangka Direktur BUMdes Ganesa Urai berinisial HM. Dikatakan M Razi, dirinya pun telah mendapat informasi terkait penahanan HM oleh pihak Kejaksaan. "Iya, info yang saya dapat, yang bersangkutan juga ditahan pihak kejaksaan," ungkap M Razi.Ditahan, Mantan Direktur BUMdes Urai Ditetapkan Tersangka
Senin 22-05-2023,22:29 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Yar Azza
Tags : #tindak pidana korupsi
#resmi menetapkan
#penyidikan bumdes ganesa
#penahanan hm
#melakukan penahanan tersangka
#mantan direktur bumdes ganesa urai
#kejaksaan negeri
#informasi
#ditahan 20 hari
#bengkulu utara
Kategori :
Terkait
Rabu 16-04-2025,03:00 WIB
Bupati Arie Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2024 di DPRD Bengkulu Utara
Selasa 15-04-2025,02:00 WIB
Jamaah Calon Haji Bengkulu Utara Diminta Tetap Jaga Kebugaran
Selasa 15-04-2025,01:00 WIB
Bupati Bengkulu Utara Salurkan Bantuan ke Masyarakat Enggano
Sabtu 12-04-2025,10:40 WIB
Wagub Mian Tegaskan 4 Jembatan di Bengkulu Utara Jadi Prioritas Pembangunan
Sabtu 12-04-2025,00:04 WIB
Pemkab Bengkulu Utara Cari Solusi Atasi Permasalahan Warga Enggano
Terpopuler
Rabu 16-04-2025,08:34 WIB
Ini Temuan Pansus LKPJ DPRD Kota Bengkulu Sidak Hotel Merah Putih dan Bank Fadhilah
Rabu 16-04-2025,03:00 WIB
Bupati Arie Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2024 di DPRD Bengkulu Utara
Rabu 16-04-2025,18:59 WIB
Pastikan Harga Tetap Stabil Distribusi Beras SPHP Dihentikan Sementara
Rabu 16-04-2025,18:48 WIB
Disnakertrans Minta PT Listrik Bengkulu Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal dan Patuhi K3
Rabu 16-04-2025,01:00 WIB
Ratusan Tenaga Non ASN Dinas Lingkungan Hidup Seluma Keluhkan Absensi Online
Terkini
Kamis 17-04-2025,00:00 WIB
Pemkab Seluma Libatkan Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Bahas Acara Ulang Tahun
Rabu 16-04-2025,21:29 WIB
Pembangunan Food Court di Sawah Lebar Diduga Langgar Perda PDRD
Rabu 16-04-2025,21:21 WIB
Jalan Sehat Merah Putih HUT Bank Bengkulu ke 54 Bersama Willie Salim
Rabu 16-04-2025,18:59 WIB
Pastikan Harga Tetap Stabil Distribusi Beras SPHP Dihentikan Sementara
Rabu 16-04-2025,18:48 WIB