Banyak Untungnya, Pelaku UMKM Mempunyai HAKI

Rabu 24-05-2023,13:56 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Yar Azza

MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Dinas Pariswisata Bengkulu Selatan mengadakan sosialisasi mengenai betapa pentingnya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mempunyai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

BACA JUGA:Pemdes Batu Lambang Lakukan Rehab Siring Pasang

 

 

 

Untuk itu, jangan sampai pelaku UMKM menyia - nyiakan program yang dilakukan oleh pemerintah untuk kemajuan pelaku itu sendiri.

Sekretaris Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan , Armah Nengsih, SE menyampaikan, HAKI ini sangat penting dimiliki oleh pelaku UMKM untuk mendapatkan legalitas dari produk atau usaha yang dijalankan.

BACA JUGA:Lima komisioner KPU Provinsi Dilantik, Tugas Berat Menanti

 

 

 

Sehingga, tidak ada lagi keraguan dari konsumen nantinya untuk menikmati . Dan, banyak sekali keuntungan memiliki HAKI ini.

"HAKI akan kita gunakan untuk melindungi pengusaha dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin. Sehingga nantinya dengan HAKI yang dimiliki, orang lain tidak bisa mengklaim bahwa usaha yang dimiliki ataupun barang yang dijual mutlak hanya untuk dirinya,"papar Nengsih diruang Ruangan Kabid Ekonomi Kreatif Selasa (23/05).

 

 

 

Bukan itu saja, HAKI juga nantinya akan memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dimiliki sesuai dengan perundang - undangan.

Mulai dari hak paten, cipta, desain, indusri, rahasia dagang merek, dan yang lainnya dan tidak bisa lagi digunakan oleh orang lain.

BACA JUGA:Daftarlah....Perempuan Bengkulu Ditunggu Timsel Bawaslu

 

 

 

Kabid  Ekonomi Kreatif, Temi Pratama menjelaskan, di dalam HAKI ini jenis usaha yang dimiliki sudah tercatat di Hukum dan HAM dan HAKI ini bisa melindungi produk masing-masing pelaku UMKM.

Artinya, tidak ada lagi yang bisa meniru atau menyalahgunakan usaha dagang yang dimiliki pelaku usaha tersebut.

 


Suasana dialog dengan pelaku UMKM-Fahmi-

 

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar harus memenuhi persyaratan ini pelaku usaha di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.  Pelaku Usaha Skala UMK, Mengikuti kegiatan Sosialisasi  Kekayaan Intelektual yang diselegarakan oleh Kemenparekraf, Memiliki KI.

 

 

Yang akan didaftarkan  (Merek Usaha/ Hak Cipta/ Desain Industri), belum pernah mendapatkan fasilitas Pendaftaran dan Pencatatan KI dari Kemenparekraf/ Baparekraf atau pihak manapun,dan yang terakhir melakukan pendaftaran pada https;// motce.id/sofaski-bengkulu

 

 

"Selain itu, kalau kita mempunyai HAKI apabila nantinya ada bantuan yang disalurkan oleh pemerintah, maka yang pertama dan diutamakan pelaku UMKM yang sudah memiliki HAKI. Pelaku UMKM nantinya akan mendapatkan sertifikat,"pungkas Temi.

Kategori :