Pengembalian KN Kasus BPNT Sudah 66 Persen, Saksi S Paling Besar, Ini Penampakan Saat Penyerahan

Minggu 28-05-2023,19:24 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza

MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Pengusutan dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Mukomuko memang masih masih bergulir.

BACA JUGA:Ketua PWM Bengkulu Fazrul Hamidy Hadiri Talkshow Milad 'Aisyiyah ke-106

 

 

 

 

Akan tetapi, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko sudah menyelamatkan 66 persen kerugian negara (KN) berdasarkan hasil audit dari pihak BPKP. 

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH., MH mengatakan, sebanyak 18 orang terdiri dari terdakwa dan saksi sudah menyetorkan kerugian negara ke Kejari Mukomuko. 

BACA JUGA:Angkat Budaya Luak 50, Bundo Kanduang Gonjong Limo Bengkulu Gelar Pertemuan

 

 

 

KN yang telah diterima Kejari Mukomuko sudah mencapai Rp 661,3 juta dari total KN Rp 1,011 miliar. 

"Alhamdulillah, sudah lebih setengah dari total KN di setor ke kejaksaan. Dan uang KN yang disetor dititip ke rekening kantor," kata Agung. 

Terbaru kata Agung, saksi berinisial S pada Jumat (26/5) mengembalikan KN sebesar Rp 173.550.000. Uang KN itu bukan disetor oleh S, melainkan diwakilkan oleh keluarga dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Mukomuko. 

 

 

 

"Bukan S. Yang datang menyetor adik yang bersangkutan. Adik kandung. Setoran dari S ini merupakan pengembalian KN paling besar dibandikan dengan yang sudah menyetor lebih dulu," paparnya. 

Disampaikan Kasi Pidsus, terdakwa yang  mengembalikan KN yakni JS selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)/pendamping Bansos Kecamatan Air Manjunto menyetor sebesar Rp 34.285.300.

BACA JUGA:Ponpes Salafiyah Ja alHaq Sentot Alibasya Bengkulu Gelar Haflah Muwada'ah

 

 

 

Kemudian, DT pendamping Kecamatan Air Rami Rp 68.000.000. YM berperan sebagai koordinator daerah (Korda) baru setor Rp 5.000.000, dan S pendamping Bansos BPNT di wilayah Kecamatan Penarik sudah menyetor Rp 28.000.000.

"Dari 5 terdakwa baru 4 yang mengembalikan KN. Satu orang lagi pendamping inisial N belum menyetor," sebut Agung. 

BACA JUGA:Uang Sertifikasi Guru yang Belum Dibayarkan Segera Cair

 

 

 

 

Sementara itu belasan orang saksi juga turut menyetor kerugian negara. Saksi meliputi pendamping/TKSK, ASN maupun pihak swasta. Rinciannya sebagai berikut.

Pendamping Bansos BPNT inisial H Rp 38.000.000, pendamping inisial I Rp 34.134.000, pendamping ES Rp 27.783.000, dan A Rp 37.548.300.

Selanjutnya YY Rp 22.626.400, MY Rp 32.534.300, RS Rp 25.000.000, TP Rp 51.723.724, FB Rp 25.000.000, SR Rp  20.581.400, serta P Rp 17.240.300.

 

 

 

Kemudian, dari kalangan ASN ada nama eks Kadis Sosial berinisial Si menyetor KN Rp 11.190.000, ASN Dinsos inisial H menyetor sebesar Rp 9.250.000.

Sementara satu orang dari swasta atau perantara berinisial S sudah menyetor uang KN ke Kejaksaan sebesar Rp 173.550.000.

"Total KN yang telah kami terima Rp 661,3 juta," kata Agung. 

 

 

 

Sidang pengadilan baru akan masuk tahap agenda tuntutan pada 5 Juni mendatang. Kemudian dilanjutkan dengan agenda pembelaan dan putusan. 

"Masih proses persidangan. 5 Juni nanti agenda tuntutan dan selanjutnya," pungkas Agung. 

BACA JUGA: Badan Wakaf Al-Quran - Pemprov Bengkulu Siap Lahirkan Penghafal Al-Quran

 

 

 

Perkara dugaan korupsi Bansos BPNT yang diusut Kejari Mukomuko ini penyaluran BPNT terhitung September 2019 sampai September 2021. Dengan nilai Bansos mencapai Rp 40 miliaran.

Sebelumnya penyidik juga menyampaikan penyaluran BPNT selama dua tahun itu diduga ada permainan beberapa pihak yang memiliki wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Hasil audit tim ahli kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1,011 miliar. 

 

Kategori :