RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Sidangan perkara asusila pornografi melalui ITE yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu kembali di gelar. Degan Terdakwa Selebgram berinisial Ey (21) atau Milen ini. Perkara yang dihadapi Milen ini sempat menghebohkan masyarakat karena diduga melakukan pornografi saat live melalui medsos.
Kuasa Hukum Milen, Ida Elif Nurmalia, SH dan Ferri Okta Trinanda SH dari Kantor Martha Elif dan rekan menerangkan pihaknya tidak dihadirkan saksi karena meyakini klien nya itu tidak bersalah. "Kami tidak menghadirkan saksi lain, karena cukup menghadirkan klien kami saja, agar perkara ini nanti dapat terbuka dengan jelas," kata Ida. Klien nya itu tidak melakukan hal yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hanya saja, diakui kliennya membuka dibagian tengah dada bukan menampilkan langsung alat vital kliennya. BACA JUGA:Awan Mirip Ikan Lumba-Lumba Berenang Hiasi Langit Seluma "Klien kami membantah hal itu. Sesuai dengan disangkakan pasal pornografi maka, kita gali keterangan itu apakah benar atau tidak. Klien kami dalam keterangannya tidak membuka alat vital, hanya membuka bagian atas (dada.red)," katanya. "Sesuai UU yang ada di Pornografi ini, adalah seseorang memperlihatkan bagian atas tubuh dan alat vital maka itu yang kita gali apakah membuka atau tidak. Memang membuka bagian dada, tetapi hanya dibagian tengah saja," tambahnya. BACA JUGA:Warga Mukomuko Jadi Peminjam KUR Terbanyak di Provinsi Bengkulu Pihaknya melakukan sanggahan atau bantahan dari keterangan Jaksa Penuntut Umum karena telah melayangkan pasal yang tidak sesuai koridor hukum yang ada. Dalam persidangan jaksa penuntut umum tidak menghadirkan bukti video terdakwa pada tanggal 9 Februari 2023 yang menunjukan alat vital saat live sesuai dari dakwan yang ada. "Tadi jaksa penuntut umum juga tidak menghadirkan video bukti adanya live yang menampilkan alat vital klien kita. Itu video dari penyidik, ini diluar dari koridor hukum yang ada atau dari dakwaan maka kami bantahkan," tandas Ida. BACA JUGA:Hitung Mundur Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Bengkulu, Zainal Effendi, SH mengatakan, dalam surat dakwaan yang dibacakan, ketiga pasal yang menjerat Milen yakni Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Pasal 36 Jo Pasal 10 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan Pasal 32 Jo Pasal 6UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” sampai Zainal. Persidangan dilanjutkan dengan pembelaan dari terdakwa pada (5/6) mendatang, dengan Ketua Majelis Hakim Edi Sanjaya Lase, MH. Dimana Milen juga mengaku khilaf karena terpengaruh dengan alkohol. Usai live itu, pihak Subdit Cyber Polda Bengkulu langsung melakukan penangkapan terdakwa pada 15 Februari 2023 lalu.Dipengaruhi Alkohol, Selebgram Milen Akui Cuma Tampilkan Bagian Dada
Selasa 30-05-2023,18:15 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Christ
Tags : #uu ite
#terdakwa
#sidang perkara asusila
#selebgram bengkulu
#pornografi melalui ite
#pengacara
#milen
#majelis hakim
#live melalui medsos
#live melalui medsos
#kuasa hukum milen
#klien
#khilaf
#ida elif nurmalia
#ferri okta trinanda
#dari kantor martha elif dan rekan
#bagian dada
#alkohol
#alat vital
Kategori :
Terkait
Senin 12-06-2023,16:24 WIB
Selebgram Milen Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda 10 Juta Rupiah
Selasa 30-05-2023,18:15 WIB
Dipengaruhi Alkohol, Selebgram Milen Akui Cuma Tampilkan Bagian Dada
Terpopuler
Sabtu 05-04-2025,14:19 WIB
Pengerukan Alur Dimulai, Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Ditargetkan Normal Pekan Depan
Sabtu 05-04-2025,14:27 WIB
Daftar Handphone Murah Harga Rp 1 jutaan yang Memiliki Spek Unggul, Cocok Untuk Pelajar
Sabtu 05-04-2025,14:12 WIB
Anggota DPRD Herwin Suberhani Minta Eksekusi Program Pembangunan Bengkulu Jangan Ditunda Lagi
Minggu 06-04-2025,01:00 WIB
Juanda: Jangan Anggap Sepele Suryatati dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Sabtu 05-04-2025,19:32 WIB
Wisata Pantai Lentera Merah Ramai Pengunjung, Masyarakat Diharapkan Hati-hati Jika Mau Mandi
Terkini
Minggu 06-04-2025,05:00 WIB
Indah, Pantai Laguna Samudera jadi Incaran Wisatawan
Minggu 06-04-2025,04:00 WIB
Operasi Ketupat Nala di Bengkulu Utara Telan Korban Sepuluh Orang
Minggu 06-04-2025,03:00 WIB
Kota Tais Gelap dan Sunyi, Lampu Jalan Banyak Rusak dan Mati
Minggu 06-04-2025,02:00 WIB
Mobil Pick Up Nyaris Hantam Rumah Warga Selebar
Minggu 06-04-2025,01:00 WIB