Dipengaruhi Alkohol, Selebgram Milen Akui Cuma Tampilkan Bagian Dada

Dipengaruhi Alkohol, Selebgram Milen Akui Cuma Tampilkan Bagian Dada

Kuasa Hukum Milen, Ida Elif Nurmalia, SH-Ronal-

RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Sidangan perkara asusila pornografi melalui ITE yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu kembali di gelar. Degan Terdakwa Selebgram berinisial Ey (21) atau Milen ini. Perkara yang dihadapi Milen ini sempat menghebohkan masyarakat karena diduga melakukan pornografi saat live melalui medsos. 

 

 

 

Kuasa Hukum Milen, Ida Elif Nurmalia, SH dan Ferri Okta Trinanda SH dari Kantor Martha Elif dan rekan menerangkan pihaknya tidak dihadirkan saksi karena meyakini klien nya itu tidak bersalah. "Kami tidak menghadirkan saksi lain, karena cukup menghadirkan klien kami saja, agar perkara ini nanti dapat terbuka dengan jelas," kata Ida.

 

 

 

Klien nya itu tidak melakukan hal yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hanya saja, diakui kliennya membuka dibagian tengah dada bukan menampilkan langsung alat vital kliennya. 

BACA JUGA:Awan Mirip Ikan Lumba-Lumba Berenang Hiasi Langit Seluma

 

 

 

"Klien kami membantah hal itu. Sesuai dengan disangkakan pasal pornografi maka, kita gali keterangan itu apakah benar atau tidak. Klien kami dalam keterangannya tidak membuka alat vital, hanya membuka bagian atas (dada.red)," katanya. 

 

 

 

"Sesuai UU yang ada di Pornografi ini, adalah seseorang memperlihatkan bagian atas tubuh dan alat vital maka itu yang kita gali apakah membuka atau tidak. Memang membuka bagian dada, tetapi hanya dibagian tengah saja," tambahnya. 

BACA JUGA:Warga Mukomuko Jadi Peminjam KUR Terbanyak di Provinsi Bengkulu

 

 

 

Pihaknya melakukan sanggahan atau bantahan dari keterangan Jaksa Penuntut Umum karena telah melayangkan pasal yang tidak sesuai koridor hukum yang ada. 

 

 

Dalam persidangan jaksa penuntut umum tidak menghadirkan bukti video terdakwa pada tanggal 9 Februari 2023 yang menunjukan alat vital saat live sesuai dari dakwan yang ada.  

 

 

"Tadi  jaksa penuntut umum juga tidak menghadirkan video bukti adanya live yang menampilkan alat vital klien kita.  Itu video  dari penyidik, ini diluar dari koridor hukum yang ada atau dari dakwaan maka kami bantahkan," tandas Ida. 

BACA JUGA:Hitung Mundur Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan

 

 

Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Bengkulu, Zainal Effendi, SH mengatakan, dalam surat dakwaan yang dibacakan, ketiga pasal yang menjerat Milen yakni Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

 

 

“Pasal 36 Jo Pasal 10 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan Pasal 32 Jo Pasal 6UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” sampai Zainal. 

 

 

 

Persidangan dilanjutkan dengan pembelaan dari terdakwa pada (5/6) mendatang, dengan Ketua Majelis Hakim Edi Sanjaya Lase, MH. Dimana Milen juga mengaku khilaf karena terpengaruh dengan alkohol. Usai live itu, pihak Subdit Cyber Polda Bengkulu langsung melakukan penangkapan terdakwa pada 15 Februari 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu.disway.id