Selebgram Milen Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda 10 Juta Rupiah

Selebgram Milen Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda 10 Juta Rupiah

Selebgram Milen alias Erneli Yanti -Ronal-radarbengkulu.disway.id

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAI.ID  - Persidangan agenda tuntutan terhadap Selebgram Milen alias Erneli Yanti digelar Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (12/6).

BACA JUGA:Kenaikan Harga Gas Elpiji 3 Kg Dikeluhkan Warga Seluma

 

 

 

Milen dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. Apabila tidak membayar denda sebesar Rp 10 juta, maka dikenakan kurungan tambahan 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan sebelumnya, dia dikenakan tiga pasal. Yakni Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

 

 

 

Pasal 36 Jo Pasal 10 UURI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dan Pasal 32 Jo Pasal 6UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. 

Dalam tuntutan itu Kuasa Hukum Milen, Ida Elif Nurmalia, SH merasa keberatan dengan tuntutan pihak Tim Kejati Bengkulu. Ida menilai, kliennya hanya menampilkan bagian dada, namun dalam dakwaan sebelumnya dan diikuti persidangan, jaksa menyertakan bahwa terdakwa menampilkan bagian tubuh dibagian atas  secara live. 

 

 

 

"Karena, alat bukti yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum diluar koridor dari dakwan. Kami melihat dakwaan ini sangat dipaksakan, makanya kami minta dibebaskan. Karena dalam pasal dilayangkan Undang- Undang ITE dan pasal pornografi dalam isi itu, dimana orang menampakan alat vital ini menontontkan bagian atas dengan live. Ini tidak dilayangkan oleh JPU, karena dalam persidangan itu tidak kongkret karena tidak live yang mana hanya ditampilkan bagian atas (dada- red) klien kami," ujarnya. 

 

 

 

Pihaknya memastikan akan mengambil langkah pledoi atau pembelaan. Pihaknya berkeyakinan bahwa terdakwa tidak bersalah. Karena, pasal yang dilayangkan tidak sesuai dari dakwaan yang ada.

 "Kita hanya mengajukan fakta yang ada. Karena, klien kita tidak bersalah. Karena kami menilai jaksa memberikan video bukan pada live klien kami. Sementara itu pasal yang dikenakan dengan live atau siaran langsung melalui media sosial. Nanti akan kami sampaikan saat pembelaan, pada hari Senin mendatang," sampainya. 

 

 

 

Sebelumnya, Subdit V Siber Polda Bengkulu mendapatkan patroli dan ditemukan adanya perempuan yang sedang menampilkan video berjenis vulgar. Pada Rabu 15 Februari 2023, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan saat berada dikediamannya di Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Menyingkap Tambo Suku Rejang di Provinsi Bengkulu (12) - Kerajaan Tiang IV Diduduki Belanda

 

 

 

Seperti diketahui, Milen yang memiliki ribuan pengikuti medsos ini mengaku khilaf dan bersalah dirinya saat itu sedang berkondisi mabuk alkhol. 

Beberapa yang meringankan dalam perkara ini, seperti Milen belum dikenakan hukuman penjara, mengaku kesalahan, kooperatif dan tidak melawan petugas. 

BACA JUGA:Keutamaan Mencium Tangan Suami

 

 

 

"Sementara itu, yang memberatkan terdakwa ini meresahkan masyarakat dan telah melanggar aturan asusila," tandas Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu Zainal Abdin, SH. 

BACA JUGA:Pelajar dan Mahasiswa Bengkulu Diberi SIM Gratis

BACA JUGA:Ini Manfaat Mencium Kening Istri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id / selebgram milen dituntut 1 tahun 6 bulan penjara