BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kawasan Pantai Panjang sejak menjadi aset Pemerintah Provinsi Bengkulu hingga saat ini belum ada menyumbang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu. Hal ini pun menjadi sorotan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Menyingkap Tambo Suku Rejang di Provinsi Bengkulu (11) - Raja Tiang IV Diserang Suku Bugis Seperti disampaikan oleh Ketua Komisi ll DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP MM. Dia menyatakan sangat sayang sekali kawasan Pantai Panjang belum memberikan PAD bagi Provinsi Bengkulu. Padahal aset pemerintah selalu digunakan oleh pihak ketiga. "Kita sudah kehilangan PAD di kawasan Pantai Panjang, tapi saat ini aset kita selalu dipakai oleh pihak ketiga. Ini sayang sekali," katanya. Menyikapi hal tersebut, Jonaidi mendesak Gubernur Bengkulu untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Pengelolaan Terpadu Kawan Pantai Panjang. Sehingga ada regulasi agar pihak ketiga membayar uang sewa penggunaan aset pemerintah tersebut. "Sekian kali saya meminta dan mengimbau saudara Gubernur dan jajarannya, agar segera menuntaskan Rancangan Pergub Tentang Perizinan atau Pengelolaan Terpadu Pantai Panjang," tegasnya Ia mengungkapkan, saat ini sudah banyak pihak ketiga yang mau membayar, akan tetap mekanisme untuk pembayaran belum di tetapkan. Sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu, ia menilai Pemerintah Provinsi lambat dalam penerbitan Pengelolaan Terpadu Pantai Panjang ini. "Sangat disayangkan sekali kenapa Pemprov lamban menerbitkan regulasi ini. Padahal sudah banyak pihak ketiga yang ingin bayar," sampainya. Kemudian Jonaidi menyatakan, dengan Kadis Pariwisata yang baru saat ini, dalam waktu dekat harus bisa melakukan pemungutan PAD di sektor Pantai Panjang. Jika dalam waktu dekat belum juga bisa menerbitkan regulasi tersebut, ia menyarankan pemerintah untuk non aktifkan izin usaha di Pantai Panjang. BACA JUGA:Kekerasan terhadap Jurnalis Meningkat 70 Persen "Saat ini Kadis Pariwisata baru lagi. Harusnya cepat lah, (Menerbitkan Pergub). Ini menjadi sorotan betul bagi kami DPRD Provinsi Bengkulu untuk PAD di sektor Pariwisata Pantai Panjang ini diambil dulu. Kasihan dengan aset kita rusak terus. Mereka enak benar pakai aset tidak bayar, atau tutup dulu mereka (pelaku usaha) dinonaktifkan, sampai terbit regulasi baru, " tuturnya. BACA JUGA:Manager ULP PLN Manna Temui Bupati Gusnan Mulyadi, Bayar Rekening Tepat Waktu Sebelumnya Pemerintah Provinsi telah melakukan rapat evaluasi terkait pengelolaan Pantai Panjang. Ada beberapa poin penting dihasilkan dalam rapat. Dimana seluruh perizinan yang ada di Pantai Panjang, khususnya pada kawasan Hak Pengelolaan Langsung (HPL) bakal diperbaiki. Dengan kata lain bahwa seluruh pengusaha di kawasan HPL Pantai Panjang wajib mengurus ataupun memperbaharui izin usahanya. "Bagi pengusaha yang perizinan usahanya sudah habis masa berlaku, diminta segera mengurus agar bisa diterbitkan kembali. Kemudian bagi yang belum habis, tetap wajib memperbaharui izinnya. Karena, dalam pengelolaan kawasan Pantai Panjang ini, terdapat peralihan kewenangan dari Pemkot ke Pemprov Bengkulu. Oleh karenanya, isi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS), tetap mengacu pada perjanjian antara Gubernur dan Walikota disamping mematuhi peraturan lainnya. Dalam artian, isi PKS-nya secara subtansi tidak mengalami perubahan, termasuk subtansi terkait sewa. Dalam kepengurusan izin ini kita berikan waktu selama 2 pekan kedepan," kata Hamka. Ia menambahkan, untuk izin usaha ini kalau dulu ditandatangani Walikota Bengkulu, namun kedepan ditandatangani Kadis Pariwisata Provinsi Bengkulu. Dimana dalam pengelolaan kawasan Pantai Panjang ini, Pemprov hanya memiliki lahan. Sedangkan kalau bangunan tetap merupakan milik para investor atau pengusaha. Dengan itu yang diambil sewa lahan saja. "Semuanya tetap berproses terkait mekanisme pengelolaan HPL ini. Apalagi saat ini bisa saja sewa, namun kedepan bisa jadi dengan sistem Hak Guna Bangunan (HGB). Perlu juga diluruskan, yang menjadi kewenangan kita itu, bagian sebelah kanan kalau dari arah Pasir Putih hingga Grage Hotel (Horizon-red). Apalagi karena statusnya tetap Taman Wisata Alam (TWA), jadi kewenangan ada pada BKSDA Bengkulu-Lampung. Dengan upaya yang dilakukan ini, kitapun menargetkan dalam tahun ini pengelolaan kawasan Pantai Panjang sudah menyumbang PAD," tutur Hamka.Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Pertanyakan PAD Pantai Panjang
Minggu 11-06-2023,08:54 WIB
Reporter : Windi
Editor : Yar Azza
Tags : #viral
#update terbaru
#trending hari ini
#sorotan
#regulasi
#provinsi bengkulu
#pertanyakan pad pantai panjang
#peraturan gubernur
#komisi ii dprd provinsi bengkulu
#jonaidi sp mm
#info bengkulu
#hot
#berita terkini
#berita terbaru
#bengkulu info
Kategori :
Terkait
Jumat 30-01-2026,20:40 WIB
Belum Serah Terima Jabatan, Nama Kadispora Provinsi Bengkulu Dicatut
Rabu 28-01-2026,01:00 WIB
Pemerintah Provinsi Bengkulu Ajak Pekerja dan Perusahaan Disiplin K3
Minggu 25-01-2026,17:36 WIB
Pj Sekda Provinsi Bengkulu Hadiri Muzakarah Imam dan Khatib
Sabtu 24-01-2026,19:10 WIB
18 Tahun Mengabdi, Edy Yusuf Gagal di Garis Finis: Ketika Usia Mengalahkan Dedikasi
Sabtu 24-01-2026,08:18 WIB
Wagub Mian Pantau Layanan Samsat, Siapkan Hadiah buat Warga Taat Pajak
Terpopuler
Sabtu 31-01-2026,11:28 WIB
Ban Motor: Peran Vital Penentu Keselamatan dan Kenyamanan Berkendara
Sabtu 31-01-2026,09:46 WIB
DANA, Solusi Dompet Digital Praktis dan Aman untuk Kebutuhan Transaksi Harian
Sabtu 31-01-2026,09:50 WIB
Aplikasi DANA Dorong Transaksi Digital, Ini Beragam Manfaatnya bagi Masyarakat
Sabtu 31-01-2026,09:55 WIB
Retret PWI Masuki Hari Kedua, Disiplin dan Integritas Jadi Penekanan
Sabtu 31-01-2026,09:41 WIB
Begini Cara Mendapatkan Bonus Saldo DANA Secara Resmi dan Aman
Terkini
Sabtu 31-01-2026,21:55 WIB
Malam Minggu di Belungguk Point Makin Asyik, Ramainya Pengunjung Picu Kemacetan
Sabtu 31-01-2026,21:36 WIB
Melawan Arus Digital: Kisah Ketangguhan Toko Lisa, Roti O, dan Twenty One di Mega Mall Bengkulu
Sabtu 31-01-2026,20:59 WIB
972 Unit RTLH di Bengkulu Selatan Akan Diverifikasi Kementerian PKP
Sabtu 31-01-2026,20:45 WIB
Sudah Dibuka, Klinik Bintuhan Medical Center Kaur Siap Tampung 150 Pasien
Sabtu 31-01-2026,17:56 WIB