Pengedar Samcodin di Ketapang Baru Diamankan

Rabu 14-06-2023,00:55 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Yar Azza

SELUMA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Petugas Kepolisian terus menggencarkan pemberantasan peredaran pil Samcodin di Seluma.

BACA JUGA:Menyingkap Tambo Suku Rejang di Provinsi Bengkulu (14) - Marga Tubai Dibagi jadi Dua

 

 

 

 

Terbaru, polisi berhasil meringkus EK (33). Ia adalah warga Desa Ketapang Baru, Kecamatan Semidang Alas Maras.

BACA JUGA:Menyingkap Tambo Suku Rejang di Provinsi Bengkulu (13) - Tuan Biku Bermano Mendirikan Kerajaan di Roekam

 

 

 

 

Ditangan pelaku, berhasil disita pil samcodin yang jumlahnya bikin geleng -geleng petugas kepolisian dan lebih banyak daripada hasil tangkapan sebelumnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 239 keping atau 2.390 butir pil Samcodin.

BACA JUGA: Dugaan Penyelewengan Uang Negara di RSUD Mukomuko Semakin Terang Benderang

 

 

 

 

"Dari pengakuan pelaku, pil Samcodin diperoleh dengan membeli secara online dengan sistem pembayaran COD (chas on dilevery)," sampai Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan SH,  saat rilis conference di Polres Seluma, Selasa (13/6).

BACA JUGA:Masyarakat Malin Deman Minta Tolong Selesaikan Konflik Lahan Mereka

 

 

 

 

Atas perbuatannya, EK bisa dijerat pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)  Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan  dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 M. 

BACA JUGA:Warga Sedih Lihat Tempat Pengibaran Bendera Merah Putih Pertama Kali di Bengkulu

 

Kategori :