MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Meski sudah ditetapkan 3 orang terpidana pada perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Mukomuko oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, sejatinya pengusutan kasus ini belum tuntas.
Pertama, saat ini masih ada dua terdakwa atas nama JS dan DT masih menjalani proses persidangan. Selain itu, terhadap berkas perkara yang telah diputus hakim, masih terdapat tindak lanjut sebagaimana tertuang dalam putusan. Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH. MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH., MH menuturkan, Majelis Hakim Tipikor pada PN Bengkulu mengadili terdakwa YM dengan pidana 2 tahun 7 bulan, dan mengadili terdakwa Nr dan Sg dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Terhadap ketiga terpidana juga dikenakan denda masing-masing Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan untuk terpidana YM dan pidana kurungan 1 bulan untuk terpidana Nr dan Sg. Agung menjelaskan lebih lanjut, Majelis Hakim menjatuhi pidana tambahan terhadap terpidana YM membayar uang pengganti (sisa kerugian negara) sebesar Rp 331.762.644,- dan terhadap terpidana Nr diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 9.660.300,-. "Terpidana Yaholil baru menyetor uang pengganti sebesar Rp 5 juta dari yang seharusnya Rp 336.762.644,-. Sementara terpidana Nardi baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 29.050.000,- yang mana semestinya yang harus ia bayar 38.710.300,-. Jadi keputusan Hakim, keduanya harus membayar sisa KN tersebut," beber Kasi Pidsus. BACA JUGA:Menyingkap Tambo Suku Rejang di Provinsi Bengkulu (20) - Kerajaan Ditimpa Musibah Besar Potensi Penyitaan Harta Benda Masih berdasarkan putusan Majelis Hakim, lanjut Agung, jika kedua terpidana (YM dan Nr) tidak membayar uang pengganti sebesar yang telah ditetapkan selama 1 bulan setelah ada keputusan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta benda yang bersangkutan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian, dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana penjara tambahan selama 6 bulan untuk terpidana YM dan selama 3 bulan untuk terpidana Nr. "Kemungkinan berujung penyitaan tentu ada sesuai putusan Majelis Hakim. Itu jika terpidana Yaholil dan Nardi tidak membayar kewajiban uang pengganti. Yang nilai masih besar itu dari terpidana Yaholil, yakni sisa Rp 331 juta lebih karena baru bayar Rp 5 juta," ungkap Agung. Ditambahkan Kasi Pidsus, pihaknya berupaya memaksimalkan pemulihan kerugian negara (KN) yang dalam perkara korupsi BPNT di Kabupaten Mukomuko ini mencapai Rp 1.011.612.892,-. Dari angka tersebut, pengembalian KN sudah mencapai 60 persen lebih. Selama proses persidangan, para terdakwa dan saksi secara sukarela mengembalikan sejumlah KN. Dengan rincian sebanyak 19 orang terdiri: 1. Terpidana YM - Rp 5.000.000,- 2. Terpidana Nr - Rp 29.050.000,- 3. Terpidana Sg - Rp 28.000.000,- 4. Terdakwa DT - Rp 42.692.824,- 5. Terdakwa JS - Rp 34.285.300,- 6. Saksi Ir - Rp 34.134.000,- 7. Saksi An - Rp 37.548.300,- 8. Saksi FB - Rp 25.000.000,- 9. Saksi SR - Rp 20.581.400,- 10. Saksi ES - Rp 27.783.000,- 11. Saksi MY - Rp 32.534.300,- 12. Saksi Hl - Rp 38.000.000,- 13. Saksi TP - Rp 51.723.724,- 14. Saksi YY - Rp 22.626.400,- 15. Saksi RS - Rp 25.000.000,- 16. Saksi Pz - Rp 17.240.300,- 17. Saksi Sn - Rp 11.190.000,- 18. Saksi Ht - Rp 9.250.000,- 19. Saksi Sl - Rp 173.550.000,- "Total KN yang telah dikembalikan oleh 19 orang sebesar Rp 665.189.948,-. Sisanya tinggal dari terpidana YM dan Nr. Kami berupaya memaksimalkan pemulihan KN ini," demikian Agung. BACA JUGA:Festival Tabut Dilaksanakan di Lapangan Merdeka BACA JUGA:Ini Baru Kejutan, PLN Pasang Smart Meter di Rumah PelangganIni Penyebab Pengusutan Korupsi BPNT Mukomuko Belum Tuntas
Selasa 20-06-2023,10:47 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza
Tags : #viral
#update terbaru
#terkini
#rudi iskandar sh. mh
#pengusutan
#korupsi
#kasi pidsus
#kajari mukomuko
#ini penyebab
#info bengkulu
#bpnt mukomuko
#berita viral
#belum tuntas
#agung malik rahman hakim
Kategori :
Terkait
Kamis 27-11-2025,19:14 WIB
JPU Hadirkan Saksi Perkara Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Utara
Kamis 20-11-2025,19:27 WIB
Total Tsk Kasus Korupsi Labkesda Menjadi 5 Orang, Terbaru Konsultasi Pengawas Rizal Ditahan
Rabu 12-11-2025,19:29 WIB
Dokumen, Kwitansi, dan Barang Elektronik Disita — Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Selasa 11-11-2025,21:01 WIB
Soal Penyidikan Korupsi Proyek Bedah Rumah, Mantan Bupati Lebong Kopli Ansori Irit Bicara
Senin 10-11-2025,20:40 WIB
Sidang Kasus Mega Mall Bengkulu, Mantan Walikota Ahmad Kanedi Tidak Eksepsi
Terpopuler
Minggu 18-01-2026,19:03 WIB
Genre Hipdut di TikTok: Dangdutnya Anak Muda dalam Budaya Hiburan Instan
Minggu 18-01-2026,20:31 WIB
Meriah, Senam Sehat Kolaborasi Bundo Kanduang DPW IKM Bengkulu dan IKTD Padang Panjang di Balai Buntar
Minggu 18-01-2026,20:57 WIB
Salju Langka di Jabal Al-Lawz: Spiral of Silence dalam Persepsi Publik Arab Saudi
Minggu 18-01-2026,20:38 WIB
Kota Bengkulu Siapkan Dana Rp 15 Miliar untuk Alih Fungsi Gedung Mess Pemda
Minggu 18-01-2026,20:56 WIB
Partisipasi KB Modern di Provinsi Bengkulu Lampaui Target Nasional
Terkini
Minggu 18-01-2026,21:37 WIB
Fenomena Penyaluran Bantuan Banjir di Sumatera: Tinjauan Kasus Nyata dalam Perspektif Teori Kesopanan
Minggu 18-01-2026,21:10 WIB
Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Ikut Ramaikan Panggung Kreativitas di Belungguk Point
Minggu 18-01-2026,21:02 WIB
Warga Mulai Berbelanja di Dalam Pasar, Pemkot Bengkulu Beri Apresiasi
Minggu 18-01-2026,20:57 WIB
Salju Langka di Jabal Al-Lawz: Spiral of Silence dalam Persepsi Publik Arab Saudi
Minggu 18-01-2026,20:56 WIB