Sidang Kasus Mega Mall Bengkulu, Mantan Walikota Ahmad Kanedi Tidak Eksepsi
Sidang Perdana Kasus Mega Mall Bengkulu, Ahmad Kanedi Tidak Ajukan Eksepsi Siap Tempur di Persidangan-Windi-
RADAR BENGKULU — Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (10/11/2025), berubah menjadi pusat perhatian. Untuk pertama kalinya, kasus dugaan korupsi pembangunan Mega Mall Bengkulu akhirnya digelar ke meja hijau.
Sebanyak tujuh terdakwa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk mendengarkan pembacaan dakwaan. Di antara wajah-wajah yang duduk di kursi pesakitan, sorotan publik paling tertuju pada sosok mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, yang akrab disapa Bang Ken. Ia menjadi salah satu nama besar yang terseret dalam pusaran perkara bernilai miliaran rupiah tersebut.
Ketujuh terdakwa yang kini resmi duduk di meja hijau adalah:
Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu.
Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari.
Chandra D. Putra, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu.
Heriadi Benggawan, Direktur PT Tigadi.
Satriadi Benggawan, Komisaris PT Tigadi Lestari.
Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.
Budi Santoso, Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi.
Mereka didakwa terlibat dalam serangkaian perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset Mega Mall Bengkulu, termasuk dugaan penggadaian tanah dan bangunan milik pemerintah daerah kepada pihak bank.
BACA JUGA: Walikota Buka Turnamen Tenis Meja di Mega Mall Bengkulu
BACA JUGA:Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi PAD dari Mega Mall Dilimpahkan ke JPU
Usai pembacaan dakwaan, suasana sidang sempat hening saat kuasa hukum Bang Ken, Hotma T. Sihombing, menyampaikan pernyataan mengejutkan: pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
