Banner disway

Sidang Kasus Mega Mall Bengkulu, Mantan Walikota Ahmad Kanedi Tidak Eksepsi

Sidang Kasus Mega Mall Bengkulu, Mantan Walikota Ahmad Kanedi Tidak Eksepsi

Sidang Perdana Kasus Mega Mall Bengkulu, Ahmad Kanedi Tidak Ajukan Eksepsi Siap Tempur di Persidangan-Windi-

 

“Kami tidak mengajukan eksepsi. Eksepsi biasanya diajukan ketika surat dakwaan tidak memenuhi unsur formil atau uraian perkaranya tidak jelas. Setelah kami pelajari, dakwaan jaksa sudah cukup lengkap,” ujar Hotma usai sidang.

H

otma menegaskan, pihaknya memilih untuk langsung masuk ke tahap pembuktian. Menurutnya, itu adalah cara terbaik untuk menampilkan fakta-fakta sebenarnya di hadapan majelis hakim.

 

“Fokus kami adalah menghadapi pembuktian. Kami siap menunjukkan fakta persidangan yang sebenarnya,” tegasnya dengan nada mantap.

 

Langkah tersebut dinilai sebagai strategi hukum yang cukup berani. Sebab, biasanya tim pembela akan mengajukan eksepsi sebagai upaya awal untuk melemahkan dakwaan jaksa. Namun kali ini, Bang Ken dan tim hukumnya justru memilih menghadapi proses pembuktian secara terbuka.

 

Dari pihak penuntut, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan memastikan seluruh dakwaan telah dibacakan lengkap di hadapan tujuh terdakwa. Menurut Arief, pembacaan dakwaan tersebut mencakup dua kategori besar pelanggaran hukum.

 

“Hari ini kita telah membacakan dakwaan terhadap tujuh terdakwa. Untuk empat terdakwa dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara tiga terdakwa lainnya didakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelas Arief.

 

Dakwaan tersebut mengurai bagaimana proyek Mega Mall Bengkulu yang awalnya digadang-gadang sebagai ikon kemajuan ekonomi daerah, justru berubah menjadi ladang praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Dalam dokumen dakwaan, disebutkan pula adanya tindakan penggadaian aset pemerintah yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait