MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Satu orang anggota DPRD Kabupaten Mukomuko periode 2019 - 2024 berpeluang diganti melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu atau PAW.
Hal ini seiring dengan terbitnya surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 100.2.1.4/4367/OTDA tertanggal Jakarta, 16 Juni 2023. Prihal surat yang ditujukan kepada Gubernur, Pimpinan DPRD Provinsi, Bupati/Walikota, dan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota ini yaitu, Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Mencalonkan Diri dari Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir untuk mengikuti Pemilu Tahun 2024. Seperti dikutip media ini, surat yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik itu berisi 4 poin penting, yakni: 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antarwaktu jika menjadi anggota Partai Politik lain. BACA JUGA:Festival Tabut Dilaksanakan di Lapangan Merdeka 2. Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang menegaskan bahwa Bakal Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir. 3. Selain pengaturan pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jika dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas, pemberhentian juga berlaku bagi kepala daerah/wakil kepala daerah jika menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota sebagaimana amanat Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 4. Sehubungan dengan angka 2 dan angka 3 tersebut di atas, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Merujuk dari hal tersebut, setidaknya ada satu orang anggota DPRD Kabupaten Mukomuko yang berpotensi di-PAW. Dia adalah Wisnu Hadi yang saat ini menjabat Ketua Komisi II. Sebagai anggota DPRD Mukomuko periode 2019 - 2024 Wisnu Hadi mewakili Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dari Dapil 3 Mukomuko. Selain itu, saat ini Wisnu Hadi juga didaftarkan sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Mukomuko yang diusung oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Dari data yang dihimpun media ini, Wisnu Hadi diusung oleh Partai Hanura nomor urut 1 dari Dapil 3 Mukomuko untuk Pemilu 2024. Secara otomatis, selain mewakili PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 lalu, Wisnu Hadi juga telah menjadi anggota dan Bacaleg Partai Hanura untuk Pemilu 2024. Saat dimintai tanggapan prihal surat dari Kemendagri RI itu, Wisnu Hadi mengaku belum membaca surat tersebut. Ia juga belum dapat berkomentar banyak. BACA JUGA:Menyingkap Tambo Suku Rejang di Provinsi Bengkulu (20) - Kerajaan Ditimpa Musibah Besar "Saya belum baca suratnya. Saya pelajari dulu. Nanti kita takut salah memberikan tanggapan," singkatnya ketika dikonfirmasi, Selasa (20/6). BACA JUGA: Nikmatnya Kopi Geo Max Bengkulu Bikin Ketagihan, Pilihan Wajib Buah Tangan Bengkulu BACA JUGA:Dapat Penghargaan Ibu Negara, Bidan Yakinkan Bupati Mukomuko Soal Pertanian OrganikAnggota DPRD Mukomuko Berpotensi di-PAW, Ini Orangnya, Begini Alasannya
Selasa 20-06-2023,16:07 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza
Tags : #wisnu hadi
#ketua komisi ii
#dprd mukomuko
#dprd kabupaten mukomuko
#berpotensi di paw
#belum dapat berkomentar
#belum baca suratnya
#anggota
Kategori :
Terkait
Kamis 22-01-2026,20:15 WIB
Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Bengkulu Ajak Anggota Berbelanja di Pasar Lokal
Senin 08-12-2025,20:58 WIB
Seluruh Anggota Tim Penggerak PKK Kota Bengkulu Diminta Dukung Gerakan Menanam Buah
Rabu 12-11-2025,09:56 WIB
Kejari Didesak Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Perjadin di Sekretariat DPRD Mukomuko
Sabtu 11-10-2025,01:00 WIB
Walikota Sambut Anggota DPD RI di Balai Kota Merah Putih
Kamis 24-07-2025,09:13 WIB
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Minta Pemda Tak Lepas Tangan Soal Nasib Honorer R4
Terpopuler
Sabtu 31-01-2026,11:28 WIB
Ban Motor: Peran Vital Penentu Keselamatan dan Kenyamanan Berkendara
Sabtu 31-01-2026,09:46 WIB
DANA, Solusi Dompet Digital Praktis dan Aman untuk Kebutuhan Transaksi Harian
Sabtu 31-01-2026,09:50 WIB
Aplikasi DANA Dorong Transaksi Digital, Ini Beragam Manfaatnya bagi Masyarakat
Sabtu 31-01-2026,09:55 WIB
Retret PWI Masuki Hari Kedua, Disiplin dan Integritas Jadi Penekanan
Sabtu 31-01-2026,09:41 WIB
Begini Cara Mendapatkan Bonus Saldo DANA Secara Resmi dan Aman
Terkini
Sabtu 31-01-2026,21:55 WIB
Malam Minggu di Belungguk Point Makin Asyik, Ramainya Pengunjung Picu Kemacetan
Sabtu 31-01-2026,21:36 WIB
Melawan Arus Digital: Kisah Ketangguhan Toko Lisa, Roti O, dan Twenty One di Mega Mall Bengkulu
Sabtu 31-01-2026,20:59 WIB
972 Unit RTLH di Bengkulu Selatan Akan Diverifikasi Kementerian PKP
Sabtu 31-01-2026,20:45 WIB
Sudah Dibuka, Klinik Bintuhan Medical Center Kaur Siap Tampung 150 Pasien
Sabtu 31-01-2026,17:56 WIB