MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko memang memiliki kewenangan melakukan pengawasan pengelolaan limbah di belasan pabrik crude palm oil (CPO) di daerah ini. Tapi sayangnya, petugas DLH tidak bisa sembarangan. Sebab bisa dituntut balik oleh pihak perusahaan.
Penyebab hal tersebut, lantaran Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko belum memiliki petugas Pengambilan Contoh Uji Air (PCUA) yang bersertifikat atau lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sehingga, legalitas DLH untuk mengambil sampel air dan melakukan uji laboratorium legalitasnya belum diakui.
Hal ini diakui Plt. Kadis LH Mukomuko, Budi Yanto, S.Hut., M.Si. Menurutnya, pengambilan sampel air untuk dilakukan uji lab harus dilakukan oleh petugas berlisensi BNSP.
"Pengambilan contoh uji air untuk keperluan pengawasan penataan peraturan, pemantauan kualitas lingkungan serta untuk penyidikan kasus lingkungan harus dilakukan oleh petugas yang sudah berkompeten dan memiliki sertifikat PCUA yang dikeluarkan oleh BNSP. SDM kita belum ada," ungkap Budi ketika dikonfirmasi MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID kemarin.
Ia mengatakan, belum adanya petugas yang bersertifikat PCUA mengakibatkan belum maksimalnya pengawasan. Terlebih lagi pada persoalan penyidikan kasus lingkungan yang kerap dilaporkan warga.