"Legalitas uji sampel kita itu mesti dilakukan petugas kompeten dan berlesensi. Kalau tidak, kita bisa dituntut kalau asal saja mengambil sampel air yang ada di lingkungan pabrik atau milik pribadi untuk dilakukan uji laboratorium. Ini juga untuk Marwah Pemkab Mukomuko juga," pungkasnya.
BACA JUGA:Ketua KPU Mukomuko Bikin Heboh
BACA JUGA:Sedang Dicari !!! AdaToyota Yaris Cross yang ''Aduhai Elok Nian '' di Agung Toyota Bengkulu