RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Ini baru kejutan. Program Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang dimulai pada 1 Mei hingga 31 Agustus 2023 terus berlanjut.
BACA JUGA:Inilah Kisahnya Fatmawati dan Bung Karno di Bengkulu (3) - Rambutnya Panjang Sampai ke Pinggang
Hadirnya program ini, itu membuat antusias masyarakat Provinsi Bengkulu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan roda dua maupun roda 4 terjadi kenaikan.
Buktinya, pada tahun lalu 2022 realisasi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) mencapai 108 persen dengan rincian terealisasi Rp 294.507.180.100 dari target 271.056.956.000. Dan realisasi BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) mencapai 113 persen 183.099.370 dari target 161.478.628.
Salah seorang warga Kabupaten Bengkulu Tengah, Bukhari Muslim mengungkapkan, dirinya sangat bersyukur hadirnya program pemutihan pajak dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.