"Nanti prosesnya setelah haji ini selesai. Nanti ada persyaratan yang harus dilengkapi lalu diajukan," terangnya.
Namun, ia tidak hafal nilai asuransi dimaksud. Menurut dia, besaran pertanggungan sejak awal sudah disosialisasikan secara transparan dan diatur sesuai ketentuan dan undang-undang.
BACA JUGA:Siswa Bengkulu Utara Harus menjadi Generasi yang Hebat
"Untuk jumlahnya berapa saya belum hafal," terangnya.
Ditambahkan, meninggalnya nenek Azizah (78) membuat jumlah jamaah haji asal Benteng yang pulang ke tanah air kini tinggal 93 orang.
"Kita doakan semoga almarhumah mendapatkan Haji yang mabrurah dan diterima segala amal ibadahnya. Begitupun jemaah haji kita yang lain semoga menjadi haji yang mabrur dan mabruroh," tegasnya.
Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:
1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi
2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi
3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi