RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Direktorat Resere Narkoba Polda Bengkulu, mengamankan tersangka berinisial TO (33) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong. Tersangka (TSK) diduga menggunakan rumahnya untuk memproduksi pil Inex. Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan. Mengatakan TSK melakukan pembuat Inex yang cara mengoplos Inex asli dengan bahan campur lainya. Produksinya sudah dijalankannya sekitar tiga bulan, sehingga sedikitnya 200 Inex buatnya tersebut sudah dijual. BACA JUGA:Waka Polda Bengkulu Pimpin Bakar 100 Kilogram Ganja dan Blender 25 Gram Sabu di Halaman Kantor "Tsk membuat Inex sudah sekitar 3 bulan, Tsk menggunakan rumahnya untuk membuat Inex. Untuk pil Inex yang sudah dibuat sekitar 200 butir dan semua sudah dijalan oleh Tsk," sampainya. Kata Wadir, Tsk memproduksi Pil Inex sesuai dengan pesanan, sehingga jika ada yang memesan maka baru lah Tsk membuat Inex tersebut. Sedangkan Inex tersebut dijual sekitar Rp 300 ribu per butir. "Satu butirnya di jual Rp 300 Ribu," ungkapnya BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Minta Dukungan Gubernur dan Masyarakat Dijelaskan, tertangkapnya TO bermula dari adanya informasi masyarakat yang melihat pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkotika. TO diketahui menjual narkotika jenis sabu dan juga pil ekstasi dengan cara menyediakan tempat, yaitu rumahnya sendiri. Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung mengumpulkan bahan keterangan. Sehingga pada hari Jumat, 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.40 WIB, anggota polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah tsk. BACA JUGA:Ini Hasil Pantauan Waka Polda Bengkulu di Seluma Soal Kesiapan Personel Amankan Arus Balik Kemudian Anggota Polisi langsung melakukan penggeledahan rumah Tsk, dan berhasil ditemukan beberapa barang bukti seperti berupa 2 paket sabu, 10 butir diduga Pil Ekstasi, 5 botol tablet putih bertuliskan PVPK 30 isi 50 gram. Satu botol putih besar bertulis AVICEL PH102 isi 500 gram, 1 plastik serbuk putih bertulis LAKTOSA isi 500 gram, 1 plastik pecahan INEX campuran/buatan 2 butir. BACA JUGA:Densus 88 dan Polda Bengkulu Sita 102 Senpi Ilegal, Amunisi dan Lima Terduga Pelaku Satu plastik serbuk warna pink “INEX Buatan”, 2 set alat hisap sabu (Bong), 1 unit timbangan digital merk CHQ, 1 unit HP Android merk OPPO, uang tunai Rp. 300.000. “Pembuatan inex atau ekstasi ini adalah home industri, dibuat sendiri di rumah pelaku,” ungkap Wadirresnarkoba. Ditambahkannya bahan PVPK sendiri adalah sebagai bahan perekat untuk pembuatan inex atau ekstasi. Sedangkan AVICEL PH102 itu sebagai bahan perekatnya, dan LAKTOSA sebagai bahan pelebur atau pencampur. BACA JUGA:Jalin Sinergitas, Kabid Humas Polda Bengkulu Coffee Morning Bersama Media Pelaku membuat sendiri pil Ekstasi dengan menggunakan mesin yang dibeli secara online dengan harga Rp 2 juta. “Untuk bahan-bahan kimia pembuatan ekstasi tersebut dibeli oleh pelaku secara online.” kata Tonny. Atas perbuatannya, pelaku TO akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 113 Ayat (2) Lebih Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Rumah Produksi Pil Inex di Rejang Lebong Digerebek Polisi, Sudah Berjalan 3 Bulan dan Sudah Jual 200 Butir
Selasa 22-08-2023,03:17 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : chris
Tags : #rumah produksi
#rejang lebong
#pil inex
#narkoba
#jual 200 butir
#digerebek
#berjalan 3 bulan
Kategori :
Terkait
Senin 17-06-2024,08:06 WIB
Pemerintah Provinsi Bengkulu Siaga Longsor Susulan di Kabupaten Lebong dan Rejang Lebong
Senin 03-06-2024,06:22 WIB
Mengenal Lebih Dekat Desa Wisata 4 Suku Menanti yang Berhasil masuk 50 Besar ADWI 2024
Kamis 22-02-2024,01:23 WIB
UMKM Kopi Lestari Rejang Lebong Miliki Kualitas Terbaik yang Berbeda dari Kopi Lainnya, Begini Prosesnya
Selasa 20-02-2024,21:50 WIB
BI Sukses Membranding Potensi Lokal, Pengembangan UMKM, Ciptakan Ketahanan dan Perkuat Ekonomi Daerah
Minggu 31-12-2023,11:03 WIB
Herizal Apriansyah: 5 Unit Mesin Cultivator dan Pupuk untuk Kelompok Tani Rejang Lebong
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,18:03 WIB
Dempo Jemput Kemenangan untuk Rohidin-Meriani di Pilgub Bengkulu 2024
Sabtu 23-11-2024,09:04 WIB
MSCI Rilis Hasil Survei Calon Walikota Bengkulu Tahun 2024
Sabtu 23-11-2024,11:57 WIB
Toyota Fortuner Diesel vs Mitsubishi Pajero Sport Bensin: Mobil Mana yang Lebih Menguntungkan?
Sabtu 23-11-2024,08:59 WIB
Kader PPP Provinsi Bengkulu Protes dan Ajukan Mosi Tidak Percaya ke Pengurus
Sabtu 23-11-2024,14:30 WIB
Honda Jazz vs Toyota Vios: Persaingan Mobil Kecil untuk Kemudahan Parkir dan Manuver di Jalan Kota
Terkini
Minggu 24-11-2024,01:00 WIB
BPKP Provinsi Bengkulu Beri Bimbingan Teknis Untuk Perangkat Desa Bengkulu Selatan
Minggu 24-11-2024,00:04 WIB
Sukseskan ANBK, Dinas Dikbud Salurkan 1.155 Unit Chromebook dan 220 Unit Laptop
Sabtu 23-11-2024,22:33 WIB
Kapolres Bengkulu: Benar Ada Kegiatan Pemeriksaan Pejabat oleh KPK
Sabtu 23-11-2024,21:22 WIB
Pemda Kabupaten Kaur Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pembersihan Alat Peraga Kampanye
Sabtu 23-11-2024,18:03 WIB