Pimpinan Bagian Litigasi dan Non Litigasi Perdata Pidana Divisi Hukum Bank Bengkulu, Ferli Hazizi Hamim didampingi Kepala Bank Bengkulu Cabang Mukomuko, Adhisatya Prawira ketika dikonfirmasi menyampaikan, dengan adanya kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Mukomuko dapat mengoptimalkan kinerja Bank Bengkulu terkhusus Bank Bengkulu Cabang Mukomuko dan sejalan dengan tugas fungsi Jaksa sebagai Jaksa Pengacara Negara.
BACA JUGA:Usulan Perbaikan Jalan Rusak Dari Kabupaten/Kota Ditunggu PUPR Provinsi, Dana Inpres Bisa Rp 700 M
"Alhamdulillah penandatanganan Kejari Mukomuko dan Bank Bengkulu Cabang Mukomuko berjalan sesuai yang kita harapkan. Insyallah hubungan harmonis dan harmonisasi akan berjalan sesuai yang kita rencanakan," sebutnya.
Ditambahkannya, ruang lingkup kerjasama ini meliputi pendampingan hukum, pembagian legal opini, penyelesaian perkara perdata baik secara litigasi atau non litigasi terkait nantinya Bank Bengkulu sebagai penggugat ataupun tergugat.
"Kalau nantinya ada permintaan tersebut akan kita lakukan pemberian surat kuasa kepada pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko," pungkasnya. (*)