Banyak Lahan Gambut, Berpotensi Terjadi Kebakaran, Polres Mukomuko Imbau Warga Tidak Membakar Lahan

Selasa 05-09-2023,12:10 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza

RADARBENGKULU.DISWAY.ID -  Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.IK., MH mengatakan, membakar hutan maupun lahan saat ini dianggap sebagai tindak pidana serius. Apalagi jika sampai menyebabkan kebakaran besar. 

BACA JUGA:Dibahas, Jalur Penerbangan dari Bandara Bengkulu ke Arab Saudi Dibuka Bulan Oktober, Hemat Biaya dan Waktu

 

Bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, lanjutnya, pada pasal 48 Ayat (1) pelaku pembakar hutan dan lahan dapat diancam hukuman penjara selama 10 tahun. Tidak hanya itu, pelaku juga bisa diancam denda maksimal Rp 10 miliar.

BACA JUGA:10 Sahabat Nabi Muhammad SAW yang Dijamin Masuk Surga, Siapa Saja..?

 

Lebih lanjut dikatakan, saat ini sedang terjadi perubahan cuaca panas ekstrem. Ini dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) jika tidak diwaspadai. 

BACA JUGA:10 Burung Favorit Kicau Mania, Nomor 5 Mencuri Perhatian dan Harganya Selangit, Nomor 8 Pantang Kalah

 

Untuk itu, jajaran Polres Mukomuko saat ini gencar melakukan sosialisasi atau imbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan. Ia imbau warga untuk mematuhi aturan yang ada.

BACA JUGA:10 Nama Hewan Dalam Bahasa Serawai Manna, Bikin Nyengir Sendiri, Selain Setuau dan Kaput Masih Banyak Lagi

 

"Dengan cuaca panas ekstrem saat ini, berpotensi terjadi Karhutla. Kami gencar melakukan imbauan kepada masyarakat sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi Karhutla di daerah kita," papar AKBP Nuswanto. 

BACA JUGA:10 Kata Benda Dalam Bahasa Serawai, Beda Banget, Sudah Ada yang Nyaris Punah, Yuk Kita Lestarikan!

 

Kategori :