RADAR BENGKULU - Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang mendudukan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe kemarin digelar.
Kali ini sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dilansir RADAR BENGKULU dari laman web Diswai.id, dalam sidang itu, JPU menuntut terdakwa Lukas Enembe dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan Penjara atau 10,5 tahun.
JPU berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah, sesuai dakwaan yang telah disusun dan dibacakan sebelumnya dihadapan majelis hakim.
Selain tuntutan penjara, JPU dari KPK juga menuntut agar terdakwa Lukas Enembe didenda dengan denda uang sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim mengadili dan menyatakan Lukas Enembe, karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 45,8 miliar dan gratifikasi Rp 1,9 miliar," ujar JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto .
Lukas Enembe dengan nama lahir Lomato Enembe diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.