Kasus Gratifikasi, Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dituntut JPU--
RADAR BENGKULU - Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang mendudukan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe kemarin digelar.
Kali ini sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dilansir RADAR BENGKULU dari laman web Diswai.id, dalam sidang itu, JPU menuntut terdakwa Lukas Enembe dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan Penjara atau 10,5 tahun.
JPU berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah, sesuai dakwaan yang telah disusun dan dibacakan sebelumnya dihadapan majelis hakim.
Selain tuntutan penjara, JPU dari KPK juga menuntut agar terdakwa Lukas Enembe didenda dengan denda uang sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim mengadili dan menyatakan Lukas Enembe, karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 45,8 miliar dan gratifikasi Rp 1,9 miliar," ujar JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: